KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Dimasa lalu, bahkan sampai saat ini telah terjadi kesalahan-kesalahan penentuan kebijaksanaan dan penerapan nilai-nilai budaya yang menyebabkan perempuan mengalami kesulitan untuk duduk di lembaga-lembaga pengambilan keputusan. Misalnya adanya anggapan dan perlakuan masyarakat bahwa betapa pintar dan tingginya pendidikan perempuan, tetap saja dari pandangan sosial perempuan tempatnya di dapur. Semua itu merupakan tantangan yang membutuhkan waktu agar harapan akan terwujudnya keterwakilan perempuandi lembaga legisltaif bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Akan tetapi yang harus disadari bahwa quota 30% keterwakilan perempuan ini mendapat pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dan berpendapat bahwa adanya quota 30 % dalam Undang-Undang Pemilu adalah langkah awal yang baik bagi keterwakilan perempuan di Legislatif. Khususnya apabila dikaitkan dengan kendala-kendala struktural yang selama ini dihadapi dalam memperjuangkan keterwakilan perempuan. Namun tidak sedikit pula masyarakat yang kontra dan berpendapat bahwa quota 30% keterwakilan perempuan tersebut adalah sebuah pembatasan yang diskriminatif. Misalnya muncul banyak pertanyaan bahwa kenapa ada pembatasan quota 30%, bukan 50%?. Apakah setelah Pemilihan Umum tahun 2009, 2014 dan 2019 terjadi perubahan pada keterwakilan perempuan di Legislatif, serta banyak lagi pertanyaan yang kiranya perlu dilakukan pembahasan dan kajian-kajian yang lebih lanjut. Hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009 sebanyak 5 Orang, 2014 Sebanyak 8 orang, 2019 sebanyak 6 orang, telah menduduki sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli. Itu artinya bahwa Amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tidak terpenuhi di Kabupaten Tolitoli karena dari 30 orang anggota DPRD Kabupaten Tolitoli.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Masyukur Musa, 2003. Sistem Pemilu : Proporsional Terbuka Setengah Hati. Pustaka Indonesia Satu (PIS). Jakarta
Amina Wadud Muhsin, 1994,. Wanita di Dalam Al-Qur’an. Pustaka. Bandung.
Asghar Ali, 1994. Hak-Hak Perempuan dalam Islam. LSPAA Yayasan Prakarsa .Yogyakarta.
Bainar dan Aichi Halik, 1999. Jagad Wanita Dalam Pandangan Para Tokoh Dunia. PT. Pustaka CIDESINDO. Jakarta.
Bagir Manan, 2004. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. FH –UI Press. Yogyakarta
Budhi Widjardjo dan Panitia Pemilu Akses Penyandang Cacat, 2004. Manual Pelatihan Pendidikan Pemilih untuk Pemula, Pengandang Cacat, Perempuan Dan Kelompok Marginal. Kemitraan Partnership. Jakarta
Colin Brown, 2004. Soekarno; Perempuan dan Pergerakan Nasional. Ombak Yogyakarta
Drude Dahlerup. 1988. From a Small to Large Minority : Woman in Scandinavian Politics. Scandinavian Political Studies.
Fatimah Mernissi, 1994. Wanita di dalam Islam. Pustaka. Bandung.
Ilham Al-Thalib, 1999. Muslimah Abad 21. Gema Insani. Jakarta
International IDEA, 2002. Perempuan di Parlemen : Bukan Sekedar Jumlah. AMEEPRO. Jakarta
Jimly Asshidiqie, 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan keempat. Pusat Studi Ilmu Hukum Tata Negara FH – UI. Jakarta
Kusnadi M. dan Harmaily Ibrahim, 1988. Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Study Hukum Tata Negara FH – UI dan CV sinar bakti. Jakarta
M. Nur Khohiron, dkk, 1999. Pendidikan Politik Bagi Warga Negara (Tawaran Operasional dan Kerangka Kerja). Lembaga kajian Islam dan Sosial (LKiS) dan The Asia Foundation (TAF). Jakarta
Nurcahaya Tandang Assegaf, 2004. Kembalikan Hak Perempuan. Pustaka Timur. Yogyakarta
Oentarto Sindung Mawardi, 2002. Semai, Koalisi Perempuan Indonesia/KPI, Edisi XVIII Jakarta
Saskia Wierenga, 1999. Kuntilanak Wangi : Organisasi-Organisasi Perempuan Indonesia Sesudah 1950. Kalyanamitra, Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan. Jakarta
Shamad Thahir, A, 2000. Kinerja KPU, Pengembangan SDM dan Masyarakat Perkotaan. Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP).Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI – Press). Jakarta.
2004. Factor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta
Peraturan perundang-undangan :
UUD Negara RI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CETRO, Divisi Perempuan dan Pemilu, 2002. Data dan Fakta Keterwakilan Perempuan Indonesia di Partai Politik dan Lembaga Legislatif 1999 – 2001. CETRO, Centre For Electoral Reform. Jakarta
Jurnal Semai, 2002. Kaum perempuan Tak Gentar dengan Keengganan Menerapkan Sistem Quota. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Jakarta.
Lembaga Penelitian Institut Seni Indonesia Yogyakarta, 2000. Dari Bias Lelaki Menuju Kesetaraan Gender. Tarawang Press. Jakarta
Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
Pokja Advokasi Kebijakan Publik, 2002. Tindakan Khusus Sementara Menjamin Keterwakilan Perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan The Asia Foundation (TAF). Jakarta
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka dan PT (Persero). Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i10.1075
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats