PEMANFAATAN LEMBAGA KLINIK HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA

Moh. Aminuddin

Abstract


Pada dasarnya semua manusia menghendaki cara penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif menurut penyelesaian·sengketa dengan cepat yang tidak formalitas, tidak bertele-tele, membuang-buang waktu dan tenaga serta menuntut penyelesaian mengarahkan tujuan ke depan bukan dengan memperdebatkan masalah. Penyelesaian dengan cara ini merupakan langkah membina hubungan yang Jebih baik diantara para pihak untuk penyelesaian dengan tepat dan bermanfaat serta mengandung rasa keadilan bagi para pihak.

Bila dilihat dari sudut pandang sejarah umat manusia menunjukkan dalam perjalanan kehidupan selalu terjadi pertentangan kepentingan antara yang satu dengan yang lain. Hal ini mengandung makna bahwa hukum itu untuk menghindari konflik dan sengketa yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat sehingga terwujud ketertiban dan kedamaian. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa adalah merupakan salah satu aspek hukum yang penting untuk terciptanya suasana kondusif sesuai dengan norrna­ norma hukum yang hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam mencari penyelesaian masalah seperti tersebut di atas tidak saja dikenal melalui proses peradilan tapi juga melalui proses non formal di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui Altematif Despute Resulation (ADR) telah lama dilaksanakan oleh klinik hukum sekretariat daerah kabupaten Lombok Timur, dimana penulis melakukan penelitian. Dan ternyata lernbaga ini tidak dapat melakukan pemaksaan terhadap keputusan lembaga kepada para pihak melainkan penyelesaian sengketa itu harus berdasarkan keikhlasan untuk menerima keputusan sebagai jalan terbaik.


Keywords


Klinik hukum; litigasi; Adjudikasi; ADR; Negosiasi; Mediasi; Konsiliasi

Full Text:

PDF

References


Aminudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2003.

Sudirman Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif, CV.Pustaka Setia, Bandung 2002

M.Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan penyelesaian Sengketa, Jakarta 1996.

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum Ghalia Indonesia, Jakaerta 2000.

Sudikmo Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan 6 Liberti, Yogyakarta.2002.

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Bullettin Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur. 2005.

I Made Sukadana, Kajian Yuridis Putusan Arbitrase di Bani Jakarta 2005.

Undang-Undang No 14 Tahun 1970 (Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman) yang diubah menjadi Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1990, Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i6.205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats