PENETAPAN AHLI WARIS DAN PEMBAGIAN WARISAN
Abstract
Hukum kewarisan juga merupakan bagian dari Hukum Perdata, dimana di Indonesia peraturan hukum bersifat pluralisme, yaitu terdiri dari hukum islam, hukum perdata barat, dan hukum adat. Dalam sistem Hukum Adat pembagian warisan tergantung pada struktur kekerabatan materilineal (ketrurunan ibu), paterilineal ( keturunan ayah ) dan sistem kekerabatan bilateral atau parental (keturunan ibu dan ayah), selain ketiga sistem kekerabatan tersebut dalam pembagian harta waris terdapat sistem yang bersifat individual, kolektif, serta mayorat.
Kepala Adat memiliki peran yang besar dalam penyelesaian perkawinan dalam masyarakat adat. Dasar bagi kepala adat dalam memberikan suatu keputusan untuk sengketa kewarisan ini adalah berdasarkan hukum adat yang dipatuhi oleh masyarakat setempat. Hukum adat dalam penyelesaian suatu penyelesaian sengketa perkawinan ini biasanya dilakukan dengan jalan musyawarah, dimana seluruh pihak yang terkait dalam sengketa kewarisan dikumpulkan menjadi satu dan ditanyakan mengenai perselisihan yang dialami olehnya. Penyelesaian sengketa kewarisan berdasarkan hukum adat ini diharapkan memberi keadilan bagi kedua belah pihak dan mengembalikan keutuhan rumah tangga dari pasangan yang bersengketa tersebutKeywords
Full Text:
PDFReferences
Afandi. Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. PT. Rhineka Cipta. Jakarta. 2000.
Ali, M. Daut. KHI dan Peradilan Agama dalam sistem Hukum Nasional PT. Logos Wacana Ilmu. 1999.
Anmar, M. Fara’idl, Hukum Waris Dalam Islam Dalam Masalah-Masalahnya. Al-Ikhlas. Surabaya. 1981
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam. UII Press. 2004.
Hasan, A. Al-Fara’idl. ( Ilmu Pembagian Waris). Pustaka Progresif. Cet. Ke-XV. Surabaya, 2003.
Hs, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika. Jakarta. 2002.
Imawanto. Perbandingan Penyebab Gugatnya Hak Waris Pada Ahli Waris Dalam Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Kutipan Skripsi Fakultas Hukum Unram. Mataram. 2002.
Israfil. Hukum Kewarisan. Mataram University Press. 2006.
Parangin, Efendi, Hukum Waris Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Ramulyo, M. Idris, Hukum Kewarisan Islam, Grafikatama, Offiser, Jakarta, 1997
________. Hukum Kewarisan Indonesia. Hillco. Jakarta. 1997.
________. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut KUH Perdata (BW). Sinar Grafika. Jakarta.
Salim, Oemar. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia. PT. Rineka Cipta. Jakarta. 2000
Shabuniy. M. Ali, Hukum Waris Islam. Al-Ikhlas. Surabaya. 1995.
Simanjuntak. Komis dan Suharwardi K. Lubis. Hukum Waris Islam, Lengkap dan Praktis. PT. Sinar Grafika. Jakarta. 2001.
Soebekti, R. dan R. Tjitosoedibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet. Ke 28. PT. Pradnya Paramitha. Jakarta. 1996.
¬¬¬________. Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Pradya Paramitha. Jakarta. 1996.
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i6.207
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats