KEDUDUKAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Alternatif Peneyelesaian Sengketa suatu Pengantar, Fikahati Aneska dan BANI, Jakarta, 2002, hlm.1
Susanti Adi Nugroho, Loc.Cit., hlm.7
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 49.
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001, LN Nomor 105 Tahun 2001, diantaranya adalah Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makassar
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2004, LN Nomor 145 Tahun 2004 di kota Kupang, kota Samarinda, kota Sukabumi, kota Bogor, Kota Kediri, kota Mataram, kota Palangkaraya dan pada kabupaten Kupang, kabupaten Belitung, kabupaten Sukabumi, kabupaten Bulungan, kabupaten Serang, kabupaten Ogan Komering Ulu, dan kabupaten Jeneponto.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2005
Salim HS &erlies septiana nurbani, Penerapan Teori Hukum pada penelitiandesertasi dan tesis, Pt.Raja Grafindo Persada, jakarta2016, Hlm. 2
Sjachran Basah, “Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Indonesia” Alumni, Bandung. 1985. hal 4.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum Pancasila, Simposium Politik, Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Hukum, Surabaya Lustrum VIII, 1994, hlm, 1
Soerjono Soekanto, “Efektivitas Hukum Dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung, (selanjutnya disingkat Soerjono Soekanto II), 1988, hal. 80.
Robert B. Seidman, Pranata Hukum sebagai Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, terjemahan Esmi Warrasih, Semarang, 2005, hal. 12.
Janus Sidabalok, Op.Cit., hlm. 184
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penilitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm.30
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010, hlm. 22.
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001, LN Nomor 105 Tahun 2001, diantaranya adalah Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2004, LN Nomor 145 Tahun 2004 di kota Kupang, kota Samarinda, kota Sukabumi, kota Bogor, Kota Kediri, kota Mataram, kota Palangkaraya dan pada kabupaten Kupang, kabupaten Belitung, kabupaten Sukabumi, kabupaten Bulungan, kabupaten Serang, kabupaten Ogan Komering Ulu, dan kabupaten Jeneponto
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2005
Pasal 4 UUPK
Pasal 31 Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017
Novreddy Sihombing, ddk. “Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen” JOM Fakultas Hukum Volume 2 No. 1 Februari 2015, hlm.4
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i10.252
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats