PROBLEMATIKA YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENERAPKAN SANKSI PIDANA DI BAWAH PIDANA MINIMAL KHUSUS

Erwin Harlond Palyama, Zainal Asikin, Sahnan Sahnan

Abstract


Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana problematika yuridis terhadapputusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menerapkan sanksi pidana di  bawah pidana minimal Khusus dan mengapa hakim menjatuhkan sanksi pidana dibawah pidana minimal khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hokum positif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).  Larangan untuk menolak suatu perkara dengan dalih aturan tidak ada atau kurang jelas, menjadi dasar pemikiran bagi hakim untuk melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam memberikan sanksi bagi terdakwa.


Keywords


Tindak Pidana Korupsi, Sanksi Pidana di Bawah Pidana Minimal Khusus.

Full Text:

PDF

References


Abdoel Jamali,Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2006

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Media Gorup, Jakarta, 2009

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia: dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta,1986

Anggi Prayurisman,Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Thesis online Program Pascasarjana Universitas Andalas Padang Tahun2011

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2005,

Barda Nawawi Arief, masalah penegakan hokum dan kebijakan hokum pidana dalam penanggulangan kejahatan, jakarta, kencana,2008

--------. Bunga Rampai Kebijakan hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.

Binsar Gultom, Kualitas Putusan Hakim Harus Didukung Masyarakat, Suara Pembaruan, 20 April 2006

Chairul Hudha, Laporan Akhir Tim Anotasi Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tentang Tindak Pidana Korupsi, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Bdan Pembinaan Hukum Nasional, Tahun 2009,

Darmoko Yuti Witanto,Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana, Bandung: ALFABETA, 2013

Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M, Konsep DasarPeradilan Agama di Indonesia bahan kuliah hukum acara peradilan agama

Dwi setyo budi utomo, widodo t. Novianto, supanto, penjatuhan pidana bersyarat bagi koruptor Dalam perspektif upaya pemberantasan Tindak pidana korupsi di indonesiajurnal pasca sarjana hukum uns volume v nomor 2 juli-desember 2017

Dwi Setyo Budi Utomo, widodo t. Novianto, supanto, penjatuhan pidana bersyarat bagi koruptor Dalam perspektif upaya pemberantasan Tindak pidana korupsi di indonesiajurnal pasca sarjana hukum uns volume v nomor 2 juli-desember 2017

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi.Asas-Asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.Storia Grafika. Jakarta. 2002

Eky Putri Larasati, Masruchin Ruba’i.,Sri Lestariningsih, Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Minimum Khusus (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen), jurnal online tanpa tahun dan Penerbit,

Ganjar laksmana dkk, laporan Tim pengkajian hukum tentang partisipasi aktif public Dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pusat penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional badan pembinaan hukum nasional kementerian hukum dan hak asasi manusia r.i. tahun 2015,

Gress Gustia Adrian Pah, Echwan Iriyanto , Laely Wulandari, Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi(Putusan Nomor : 2031 K/Pid.Sus/2011), E-Journal Lentera Hukum, April 2014,

H. M. Koesnoe, Kedudukan dan Tugas Hakim Menurut Undang-Undang Dasar 1945, ed.1, cet.1, Surabaya : Ubhara Press, 1998,

Haryad, Tinjauan Yuridis Perumusan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan, Maret 2014, Jurnal ilmu hokum

Hasril Hertanto, evaluasi pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia (studi atas kebutuhan, peran dan kualitas putusan hakim di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta dan bandung pasca pemberlakuan undang-undang no. 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi) . Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.1 Januari-Maret 2014

Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta,2013

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing,2006.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan), Citra Aditya Bakti, Bandung: 1996,

Lilik Mulyadi. Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter pradilan. Mandar Maju. 2007.

M Arif Setiawan, Kajian Kritis Teori-teori Pembenaran Pemidanaan, makalah dalam Jurnal Hukum Ius Quia Isutum, Edisi No. 11 Vol. 6-1999, UII Yogyakarta, 1999

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kelima, Pusat Pelayanan Keadilan dan pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Jakarta: Universitas Indonesia, 2007.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, cet. 7, Jakarta:Renika Cipta, 2002.

Mohammad Askin, S.H di edit oleh M.E.R. Herki Artani Richmiani , kompilasi Penerapan Hukum oleh hakim Dan Strategi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung R.I Agustus 2015

Muchsin, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta, STIH IBLAM, 2004

Muladi, Hal-hal Yang Harus Dipertimbangkan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Rangka Mencari Keadilan Dalam Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan, SEMARang: Universitas Diponegoro, 1995.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Muzdakir, dkk,perencanaan pembangunan hukum nasional bidang hukum pidana dan sistem pemidanaan (politik hukum dan pemidanaan), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2008

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, 2015, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI, Jakarta

Nisa Yulianingsih dan , R.B. Sularto, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, artikel (online) ilmiah tanpa tahun dan penerbit ,

L. J. Van Apeldoorn, 1996. “Pengantar Ilmu Hukum”, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, , Jakarta

John Rawls, 2006. “A Theory of Justice, London: Oxford University press”, yang sudah diterjemahkan dalamdalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, , Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Carl JoachimFriedrich, 2004. “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung.

Oce Madril (editor), Studi Disparitas Putusan Tindak Pidana Korupsi Rekam Jejak Persidangan Kasus Korupsi DariBanda Aceh sampai Jayapura, Jakarta, Dicetak dan diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Komisi Pemberantasan Korupsi. Mei 2018,

Oheo K. Haris ,Telaah yuridis penerapan sanksi di bawah minimum khusus Pada perkara pidana khusus , Jurnal Ius Constituendum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2017

Permadi syahids putra, analisis penjatuhan hukuman pidana oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi (studi putusan nomor 62/pid.sus/pt korupsi/2014/pn.ptk). e jurnal

Permadi Syahids Putra,Karya Ilmiah Online:Analisis Penjatuhan Hukuman Pidana Oleh Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 62/Pid.Sus/Pt Korupsi/2014/Pn.Ptk)

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, cet. 1, Bandung : Alumni, 2005,

Prasetyo, Teguh “Hukum Pidana”, Edisi Revisi, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010

Romulus, Penjatuhan Sanksi Pidana Di Bawah Batas Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hlm. 2 di akses dari:https://media.neliti.com/media/publications/209687-penjatuhan-sanksi-pidana-di-bawah-batas.pdf pada Kamis, 18 Oktober 2018

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia,1988

Rudi Suparmono, Peran Serta Hakim dalam Pembelajaran Hukum, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No. 246, Ikahi, Jakarta, Bulan Mei 2006

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979,

Simons dalam Leden Marpaung, “Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana”, Jakarta: Sinar Grafika,005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2011

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia,1986

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209

Wahyuni,penerapan sanksi pidana di bawah ancaman minimum dalam perkara tindak pidana korupsi, e jurnal katalogis, volume 5 nomor 6, juni 2017

Wahyuni Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 6, Juni 2017.

Widodo Pajar, Menjadi Hakim Progresif, Indeph Publishing, Bandar Lampung: 2013,

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Koruptor TerlaluRingan", https://nasional.kompas.com/read/2013/09/09/1113063/Hukuman.Koruptor.Terlalu.Ringan. Penulis : Khaerudin, diakses tanggal 2 Januari 2019

Diah Harni Saputri, https://nasional.tempo.co/ read/692946/ kenapa-hukuman-koruptor-ringan-ini-penyebabnya, dia akses tanggal 2 januari 201

https://ferli1982.wordpress.com/2012/06/13/pidana-minimal-khusus/ diakses tanggal 27 oktober 2018

https://jurnalsrigunting.wordpress.com/2012/12/22/sistem-pembuktian-dalam-hukum-pidana/ diakses tanggal 4 januari 2019

https://www.idntimes.com/news/indonesia/rizal/dari-waktu-ke-waktu-vonis-koruptor-semakin-ringan-kualitas-hakim-jadi-pertanyaan, diakses tangga 2 Januari 2019

Fathan Qorib, Rapor Biru Implementasi UNCAC Indonesia, 20 April 2011, www.hukum online.com

Laporan tahunan 2010 dan 2011Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Laporan tahunan Mahkamah Agung RI Tahunan 2010”,




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i12.264

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats