PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS KEPAILITAN PT. MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (Analisis kasus Putusan No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. Niaga Smg)

Nakzim khalid, Muhammad Sood, Aris Munandar

Abstract


Perlindungan hukum pekerja dalam perusahaan pailit yang dibahas dalam kasus ini sering terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. PT. Mitra sentosa plasik industri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri kemasan plastik berkualitas dimana pada tanggal 11 januari 2016 telah dinyatakan pailit dan dinyatakan tidak mampu membayar hutang-hutangnya maka Hakim Pengawas Perkara No. 12/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg mengeluarkan penetapan insolvensi dan memerintahkan Kurator untuk segera melaksanakan pemberesan dalam rangka likuidasi terhadap PT. Mitra Sentosa Plastik Industri.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan pekerja sebagai kreditur preferen terhadap perushaan pailit serta tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja, dengan menggnakan penelitian hukum normatif dengan tujuan ingin menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Kepailitan. Sedangkan pendekatan yang digunakan antara lain adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Aproach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam hukum kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah memberikan kepastian hukum bagi kedudukan utang upah pekerja dalam kepailitan suatu perusahaan. Tanggung jawab PT. Mitra Sentosa Plastik Industri terhadap para pekerja/buruh dalam keadaan pailit perusahaan tersebut berkewajiban untuk melunasi utangnya baik sebelum atau sesudah dijatuhkannya putusan pailit

Keywords


Perlindungan Hukum, Pailit, Kreditur Preferen, Pailit & Tanggung Jawab

Full Text:

PDF

References


Wijayanti , Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta 2009.

Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta, 2003.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, 2005.

Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Melania Kiswandari, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Rajawali Pers, Jakarta 2009.

Syahrani, Riduan, “Rangkuman Intisari Ilmu Hukum”, Citra Aditya, Bandung, 1999

Salim HS, “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)”, Grafika, Jakarta, 2008.

Undang-Undang No.37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

http://www.wikipidie.com diakses pada tanggal 11 juni 2019




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i9.272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats