KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan hukum pidana tentang Pemilukada serentak dalam UU No. 10 Tahun 2016, Hal ini dikarenakan kebijakan pidana Pemilukada serentak saat ini tidak mampu menanggulangi dan mencegah tindak pidana Pemilukada secara serentak meski sudah dilakukan perubahan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan Kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan bahwa Kebijakan hukum pidana Pemilukada serentak yaitu sistem rumusan pidana: kesalahan/asas culpabilitas (unsur subjektif dan objektif) terdiri dari Tahapan pemutahiran daftar pemilih, Pencalonan, Kampanye, Pengadaan dan Pendistribusian Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara,Pasca Pemungutan Suara, dan Luar Tahapan (Pasal 177A s/d 198A) Sistem Pertanggungjawaban Pidana Pelaku tindak pidana Pemilukada yaitu individu/orang dan Badan hukum: Pemilih,Penyelenggara, Peserta (Calon Gubernuer/Kab/Kota) Pemilukada dan lembaga pemantau pemilihan. Sistem Perumusan, Jenis, dan Lamanya Sanksi Pidana/Pidana: secara alternatif dengan pidana pokok secara tunggal, Jenis sanksi pidana (strafsoort) terdiri dari pidana penjara dan denda. Lama sanksi: Batas minimum paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 bulan. UU Pemilkuada tidak mengenal dengan sanksi pidana Tahunan melainkan Bulanan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cet, viii, Rajawali pers, Jakarta, 2014.
Anonim, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
A. Ridwan Halim, Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Barda Nawawi Arief,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. VII, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Anonim, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penelitian Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008.
Fajar Muchti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Muh. Risnain, “Konsep Penguatan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sebagai Lembaga Quasi-Peradilan Dalam Membangun Perekonomian Nasional Yang Sehat Dan Adil”, Jurnal IUS, Vol. VI, Nomor 2 (Agustus2018).
Muladi, “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Mata Pelajaran Ilmu Hukum Pidana”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 24 Peburari. 1990.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998
Kancil, Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil kepala Derah, Rineka Cipta, Jakarta,2005.
Khairuddin Tahmid, “Netralitas Lembaga Peradilan Dalam Penyelesain Sengketa Pemilihan Kepala Daerah”, Jurnal Fakultas Syariah” .IAIN Raden Intan Lampung (Fakta Press, 2008).
Laporan: Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, pada bulan Agustus tahun 1980 di Semarang.
MB.Zubakhrum Tjenreng, Pilkada Serentak Penguatan Demokrasi Diindonesia, Putra Kemang, Jakarta, 2006
Sinar Grafika, Undang-Undang Pilkada, Kelola Printing, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i9.277
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats