PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DAN ALTERNATIF KEBIJAKAN PAJAK UNTUK UMKM DIBIDANG PARIWISATA PASCA BENCANA

Mirza Maulinarhadi R, Rosalita Rachma Agusti

Abstract


Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur keuangan daerahnya termasuk yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (pad). Otonomi keuangan daerah memiliki konsekuensi adanya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui badan pendapatan daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Pendapatan asli daerah (pad) sangat ditentukan oleh kekayaan dan keragaman sumber pendapatan di setiap daerah. Pada daerah yang terkena bencana, kekayaan dan keragaman sumber penerimaan mengalami perubahan. Sehingga, pemerintah perlu merumuskan sejumlah strategi dalam pendukung proses pemulihan ekonomi, termasuk kebijakan pemberian keringanan dalam hal perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran badan pendapatan daerah dalam upaya peningkatan pajak dan retribusi daerah dari segi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Selain itu, melalui penelitian ini juga diketahui mengenai alternatif kebijakan pajak yang dapat diaplikasikan untuk umkm di bidang pariwisata. Jenis penelitian ini adalah menggunakan teknik studi literatur dengan melakukan telaah jurnal terkait dengan pad, pajak daerah dan alternatif kebijakan pajak daerah yang terkait dengan umkm khususnya yang bergerak di bidang pariwisata. Adapun hasil dari berbagai telaah literature ini digunakan untuk mengidentifikasi peran pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah serta memberikan gambaran tentang alternatif kebijakan pajak yang terkait dengan umkm bidang pariwisata. Upaya yang dilakukan badan pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retibusi daerah. Upaya ekstensifikasi yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan langsung di lapangan, melakukan sosialisasi dengan wajib pajak, pendataan ulang wajib pajak, melakukan koordinasi atau kerjasama dengan pihak yang terkait kepariwisataan di daerah, upaya intensifikasi meliputi; monitoring dan evaluasi, pelayanan prima. Sedangkan kebijakan pajak terkait mitigasi bencana yang dapat diterapkan adalah pemberian insentif pajak, meliputi pemberian penurunan tarif, pembebanasan pengenaan denda pajak dan pembebasan pajak pada masa tertentu pasca bencana

Keywords


Peran BPD, Peningkatan PAD, Kebijakan Pajak, Pasca Bencana & UMKM Pariwisata

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No.28, 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wijaya. Achmad A. 2015. Peran Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Dalam Upaya Peningkatan Pajak Hiburan, Skripsi, Sarjana Perpajakan, Universitas Brawijaya, Malang.

Undang-Undang No.23, 2014, Tentang Pemerintah Daerah.

Departemen Pendidikan Nasional, 2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang No.25, 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54, 2010, Tentang tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Mamesa. DJ, 1995, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, PT Gramedia Pustaka, Jakarta.

Undang-undang No.8, 2007, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Andi Offset, Yogyakarta.

Kesit, Bambang Prakosa, 2003, Pajak dan Retribusi Daerah, UII press, Yogyakarta.

Halim, Abdul, 2001, Akuntansi dan Pengendalian Keuangan Daerah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.14, 2019, Tentang Tatacara Ekstensifikasi.

Barry,2002

Undang-Undang No. 20, 2008, Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Oka A, Yoeti, 2008, Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata. PT Prandya Paramita, Jakarta.

Suwantoro, Gamal, 2004, Dasar-dasar Pariwisata, Andi, Yogjakarta.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.1, 2019, tatacara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi.

Suparmo dan Theresia, 2010, Perpajakan Indonesia, Andi, Jakarta.

Soemitro, Rachmat, 1990, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.06, 2001, Tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.

Soesastro, Hadi, 2005, Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi Di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir, Kanisius, Jakarta.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul no 10 , 2010, Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kota Tegal no 5 tahun 2011, Pajak Daerah.

Yustisia, Dea, 2019, Pajak Properti Dalam Manajemen Bencana, DDTC News, https://news.ddtc.co.id/pajak-properti-dalam-manajemen-bencana-alam-15001

Swanson dan Kleman, 2018, Properti Tax Relief for Properties Damaged in a Disaster,House Research departemen, St Paul




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i3.326

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats