PERAN PENYIDIK DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) SECARA RESTORATIVE JUSTICE (STUDI POLRESTA MATARAM)

Muhammad Satria, Zainal Asikin, Ufran Ufran

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penyidik dalam upaya penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga  secara restorative justice (studi polresta mataram). Terkait dengan apakah yang menjadi landasan hukum penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT secara restorative justice serta bagaimana langkah-langkah mediasi penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT. Melalui penelitian hukum empiris terkait dengan peran penyidik dalam menyelesaiak tindak pidana KDRT secara restorative justice. Berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Landasan hukum penyidik dalam menggunakan sistem restorative justice adalah Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penerapan Perkara pidana. Tahapan dari pihak kepolisian setelah pelapor membuat Laporan Polisi (LP) Penyidik diberikan SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang berarti bahwa sudah adanya tersangka), Laporan Polisi, Visum, Proses Penyelidikan, Proses Penyidikan (BAP). Sebelum memberikan hasil BAP dan SPDP ke jaksa maka penyidik menanyakan kembali kepada pihak korban apakah mau diberhentikan atau dilanjutkan, jika berhasil di mediasi kepada pihak korban, maka kedua belah pihak membuat surat perdamaian dan korban mengambil surat pencabutan Laporan Polisi (LP) disaksikan oleh Kepala Lingkungan, pihak keluarga dan penyidik


Keywords


Penyidik, KDRT & Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Amiruddin & Zainal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Mataram.

Chris Mitchell, dalam Simon Fisher et. Al.. 1998, Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi Untuk Bertindak, The British Council Indonesia, Jakarta.

Jonlar Purba, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan restorative Justice, Cetakan Pertama, JALA PERMATA AKSARA, Jakarta

Martin Wright, 1999, Victim-Ovender-Mediation: Lagal and Procedural Safeguards Experiments and Legislation in European Jurisdictions, Leuven, 1999.

M.R. Zafer, 1994, Jurisprudence an Outline, International Law Book Services, Kulalalumpur.

Philippe Nonet dan Philip Selznick, 2003, Hukum Responsif Pilihan Di Masa Transisi, Huma, Jakarta.

Sabian Utsman, 2016, Dasar-dasar Sosiologi Hukum, Cetakan ke-3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suyud Margono, 2004, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Trisno Rahardjo, 2011, Mediasi Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, UMJ dan Litera, Yogyakarta.

Undang Mangapol, 2012, Penerapan Restorative Justice dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia, UNISBA, Bandung.

Widodo Dwi Putro, 2011, Mengkritik Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.

Yesmil Anwar dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia¸Widya Padjadjaran, Bandung.

Zainal Asikin, 2018, Mengenal Filsafat Hukum (konsep Keadilan dan Gender), Cetakakan Pertama, Pustaka Bangsa, Mataram-NTB.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternative Disput Resolution

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Kapolri Nomor Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolusion

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penerapan Perkara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

United Nations Office on Drugs and Crime, 2006, Handbook on Restorative Justice Programmes, New York: United Nation.

https://www.komnasperempuan.go.id/file/Catatan%20Tahunan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan%202019.pdf diakses 18.35 wita. 13/01/20

liputan6.com/news, Maret, 2019, Muhamad Ridlo, mbok-Minah-dan-catatan-hitam-peradilan-di-hari-kehakiman,




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i5.394

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats