PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT SERTIPIKAT GANDA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ferdian Setyo Wibowo, Novita Listyaningrum, Hery Zarkasyih

Abstract


Sertipikat ganda adalah surat keterangan kepemilikan (dokumen) dobel yang diterbitkan oleh badan hukum yang mengakibatkan adanya pendudukan hak yang saling bertindihan antara satu bagian dengan bagian lain, sehingga terbitlah sertipikat ganda yang berdampak pada pendudukan tanah secara keseluruhan   ataupun sebagian tanah milik orang lain. Di Kabupaten Lombok Timur  terdapat sejumlah kasus "sertipikat ganda", yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang secara resmi sama-sama diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Akibat dari terbitnya sertipikat ganda tersebut menimbulkan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaikan melalui lembaga peradilan.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor- faktor apa saja yang menjadi penyebab adanya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur serta Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam hal terdapat sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris (sosio-legal research), yakni penelitian hukum empiris merupakan jenis penelitian yang menganalisa suatu permasalahan hukum atau isu hukum berdasarkan suatu permasalahan yang ada dalam masyarakat itu sendiri dengan cara mendapatkan data lapangan.  Pendekatan yang dipergunakan penelitian ini adalah : Pendekatan perundang-undangan (the staute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Empiris. Faktor-faktor timbulnya suatu sertipikat ganda yaitu adanya itikad tidak baik dalam mengajukan sertipikat oleh pemohon,kelemahan dalam sistem,belum adanya peta pendaftaran tanah secara menyeluruh di daerah obyek pendaftaran,tidak tersedianya data digital,tidak tertibnya petugas ukur di dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tentang Pendaftaran tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang pendaftaran tanah, Pendaftaran tanah masih bersifat parsial belum tersistematis.Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur dalam meyelesaikan sertipikat ganda yaitu dengan melakukan mediasi dan yang mejadi mediatornya adalah  BPN sendiri ini sesuai dengan peraturan Kepala BPN No.11 Tahun 2016, apabila dengan cara tersebut tidak bisa terselesaikan maka baru masuk ke ranah pengadilan umum dan Tata Usaha Negara


Keywords


Hak Atas Tanah & Sertifikat Ganda

Full Text:

PDF

References


Chomzah, Ali Achmad, 2002, Hukum Pertanahan (Seri Hukum Pertanahan I- Pemberian Hak Atas tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan II-Sertipikat dan Permasalahannya), Jakarta, Cetakan Pertama, Prestasi Pustaka.

Effendi, Bachtiar, 1982, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Bandung, Alumni.

Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya), Edisi Kesembilan, Jakarta, Djambatan.

Khudzaifah Dimyati, 2004, Kelik Wardiono. Metode Penelitian Hukum, Surakarta, Fakultas Hukum.

Lubis, Abd. Rahim Lubis, Mhd. Yamin, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung, Mandar Maju.

Ruchiyat, Eddy, 2004, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung, Alumni.

Rahman Maman, 1999, Langkah-langkah dan Stategi dalam Penelitian, Semarang, IKIP Semarang Pers.

Soekanto Soerjono. 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.

Sumarjono, Maria, S.W., 1982, Puspita Serangkum Aneka masalah Hukum Agraria, Yogyakarta, Andi Offset.

Soekanto Soerjono & Mamudji Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers.

Zainal Asikin, Amirudin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi 1, Jakarta, Rajawali Pers.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional

http://www.bpn.go.id/index.html?q=inside/about

http://www.pengurusantanah.net/badan-pertanahan-nasional.html




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i6.417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats