KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Iwin Iwin

Abstract


Penelitian ini berjudul Kedudukan Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Industrial. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bagaimana karakteristik penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh mediator dan menganalisis bagaimana kekuatan hukum anjuran tertulis yang dikeluarkan oleh mediator. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan-bahan hukum yang  telah terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan beberapa teknik yaitu :Teknik argumentasi  dan penafsiran  hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh mediator wajib dilaksanakan jika para pihak yang berselisih tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut secara bipartit, dan para pihak tidak memilih penyelesaian sengketa melalui konsiliasi maupun arbitrase. Mediator hubungan industrial berbeda dengan mediator pada umumnya dimana dalam mediator hubungan industrial hanya pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang dapat menjadi mediator karena adanya campur tangan pemerintah dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial oleh mediator. Kekuatan hukum anjuran tertulis yang dibuat oleh mediator dan disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama memiliki kekuatan hukum eksekutorial

Keywords


Mediator, Penyelesaian Perselisihan, Kekuatan Hukum & Hubungan Industrial.

Full Text:

PDF

References


Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Depok , 2016

Any Suryani & Zaeni Asyhadie, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, Sanabil, Mataram, 2019

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Bernard L. Tanya, et al., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010

Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Keadilan), Surabaya: LaksBang PRESSindo, 2017

Haiyani Rumondang, et al., Paradigma Baru Hubungan Industrial di Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jakarta, 2010.

Haiyani Rumondang, et al., Keterampilan Bernegosiasi Dalam Hubungan Industrial Seri Pengusaha, Edisi Kedua, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial, Jakarta, 2018.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi revisi, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

R. Joni Bambang S., Hukum ketenagakerjaan, Bandung : CV Pustaka Setia, 2013.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, Cet. Kedua, 2017.

Salim HS & Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2017

Salim HS & Erlis Septisna Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi Buku Kedua, PT Raja Grafindo Persada : Depok, 2017.

Salim HS & Erlis Septisna Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi Buku Ketiga, PT Raja Grafindo Persada : Depok, 2017.

Surya Perdana, Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Mediasi Dilengkapi dengan Penyelesaian Kasus PHK melalui Mediasi, Ratu Jaya, Medan, 2013.

Winarta, Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa dalam Arbitrase Nasional Indonesai dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Zaeni Asyhadie II, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Zainal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2014.

Agus Susianto, “Penyelesaian Perselisihan HUbungan Industrial melalui Bipartit dan Mediasi yang Mencapai Kesepakatan dalam Bentuk Perjanjian Bersama di Kabupaten Klaten”. (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2012)

Dewi Kartika Sari, “Upaya Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten”. (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2018)

Erico James Patricio Oroh, “Peranan Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2007).

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 & Perubahannya, Yogyakarta: Buku Pintar, 2011

Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi

Indonesia, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

https://kbbi.web.id/mediator.html.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i10.565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats