DASAR KRIMINALISASI KUMPUL KEBO DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Pada era modern ini terdapat banyak kesenjangan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, baik dari segi cara berpakaian, bermain atau tingkah laku sehari hari, yang dapat menyebabkan rentan akan penyimpangan-penyimpangan moral yang dalam penelitian ini terkait dengan kumpul kebo/perzinahan. Menangani hal semacam ini dibutuhkan upaya pemerintah sebagai pemegang amanah negara dalam memberikan keadilan dalam tatanan nilai yang dimiliki masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yurudis-empiris atau pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan nilai sosiologis. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis landasan nilai dalam mengkriminalisasi kumpul kebo atau perzinahan dalam konteks pembaharuan hukum pidana indonesia dan mendeskripsikan konsep konsep kumpul kebo atau perzinahan dalam arti luas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kriminalisasi kumpul kebo/perzinahan sangat mendasar dan dapat diterapkan dengan baik jika dalam kebijakan hukum selalu mempertimbangkan relevansi peraturan-perundang-undangan hukum pidana dengan berbagai kepentingan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, kriminalisasi kumpul kebo dalam pembaharuan hukum pidana dapat dilakukan dengan mengintegrasi berbagai nilai kultural yang hidup dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru ) , Kencana, Jakarta, 2008.
I Dewa Made Suartha. Hukum Dan Sanksi Adat Perspektif Pembaharuian Hukum Pidana. Setara Press. Malang. 2015.
J.E. Sahetapi, Kapita Selekta Kriminologi, Alumni Bandung. Hlm. 188 2C.S.T.
Mochtar Kusumatmadja. Masyarakat Dan Pembangunan Hukum Nasional (Penelitian Hukum Dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran). Bina Cipta. Bandung. 1986.
Moeljatno. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia (RUU tentang asas-asas dan dasar-dasar pokok tata hukum Indonesia). PT. Bina Aksara. Jakarta.
Muhammad Bakri. Unifikasi dalam pluralism hukum tanah di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi dalam UUPA). Kertha Patrika Vol.33 No. 1, Januari 2008.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung. 1998.
Sahetapy dan B. Mardjno Reksodiputro. Parados dalam Kriminologi. Rajawali. Jakarta. 1989.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum (cetakan ke-8). Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2014.
Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. CV. Utomo. Bandung. 2009.
Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Press. Jakarta. 1988.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung Sinar Baru, 1983).
Sunarjati Hartono. Dari Hukum Antar Golongan Ke Hukum Antar Adat. Alumni. Bandung. 1997.
Teuku Muhammad Radhie, Pembaharuan Dan Politik Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam majalah prisma, nomor 6 tahun II, desember 1973.
Maulid Dina, Filosofi Penetapan Delik Perzinahan (Studi Komparasi Pasal 284 Kuhp Dan Fikih Jinayah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mei Irma Mawadati. Implementasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Universitas Sebelas Surakarta.
Pahrur Rizal. Makalah, Politik Hukum Pidana. Universitas Mataram. 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kebebasan Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tenatang Perkawinan
Http://masrudim.blogspot.co.id
Https//:tuhan yesus.com
Https://m.fimela.com
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i1.671
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats