EFEKTIFITAS PEMENUHAN AKSESIBILITAS TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Novita Listyaningrum, Anthoni Gerhan

Abstract


Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan yang pasal tersebut jelas menerangkan bahwasanya setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, tidak ada disksirminasi dan pembedaan. Karena HAM tidaklah bertumpu pada perbedaan suku, agama, bahkan kelainan fisik sekalipun.Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nom or 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih sulit untuk dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan anggaran yang cukup besar untuk memfasilitasi setiap infrastruktur yang ramah disabilitas. Berdasarkan hal tersebut setiap infrastruktur yang ramah disabilitas harus dibuat demi melindungi kesamaan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas, walaupun hal tersebut terkesan sulit. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan diatur mengenai fasilitas dan aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas. Bangunan yang dimaksud memberikan keselamatan, kemudahan, kegunaan dan kemandirian bagi pengguna, sehingga tidak hanya bagi non-disabilitas, tapi juga bagi penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaan fungsi kerja oleh Dinas Pekerjaan Umum berdasar atas Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dimana, KAK ini tidak bersesuaian dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Sehingga, fasilitas yang tersedia tidak sejalan dengan hak yang harus didapatkan oleh Penyandang Disabilitas. Seyogyanya, Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan fungsinya sesuai dengan aturan yang sudah tertera.Dibutuhkan konsistensi dan kesadaran bagi masyarakat maupun pemerintah tentang pentingnya menghargai fasilitas dan lingkungan umum. Sehingga, dengan tercapainya hal tersebut, penyandang disabilitas yang memerlukan fasilitas dan perhatian khusus dapat memperoleh haknya.


Keywords


Aksesibilitas, Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Full Text:

PDF

References


A. Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2004.

Baharuddin Lopa, Al-Qur’an dan Hak-hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Dana Bhakti Prima Yasa.

Dr Taufiqurrahman SYahuri, S.H., M.H., Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta, Kencana, 2011.

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cet I, Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

Jayadi Damanik, Advokasi Dalam Rangka Perlindungan, Pemenuhan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia, Makalah dalam Rakernas Pertuni, Jakarta, Januari 2007.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), PT. Refika Aditama. Bandung, 2009.

Natan Lerner, Diskriminasi dan Perlindungan HAM, terjemahan PT Sumber Baru, Jakarta, 1991.

Ruswiati Suryasaputra, Perlindungan Hak Asasi (Bagi kelompok khusus Terhadap Diskriminasi danKekerasan), PTIK, Press Jakarta. 2006.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Alimni Bandung, 1986.

Sedarmayanti, Good Governance, (Pemerintahan yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah, Upayamembangun Organisasi Efektif dan Efisien Melalui Rekonstruksi dan Pemberdayaan, Mandar Maju, Badung, 2003.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cet II, Liberty, Yogyakarta, 1986.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruh Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.

Soekanto Soerjono &R.Otje Salman, Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1987.

Zainuddin Ali, Filsafat Hukum Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2006.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v12i10.77

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats