PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM MENGAWASI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) PASCA LAHIRNYA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (STUDI PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DINAR ASHRI MATARAM)
Abstract
Penelitian ini beranjak dari permasalahan , Bagaimanakah Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Mengawasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pasca Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram dan Bentuk pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pasca Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan pengumpula n data dilakukan dengan wawancara, observsi dan studi Pustaka atau berkas. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian ini adalah menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan sekurang-kurangnya enam bulan sekali kemudian mengadakan penilaian, penelitian dan analisis data secara periodik terhadap kegiatan PT. BPRS Dinar Ashri Mataram untuk dilaporkan ke Dewan Syariah Nasional. Jika hasil pengawasan tersebut ditemukan penyimpangan-penyimpangan dari prinsip Syariah maka Dewan Syariah Nasional menadakan teguran-teguran, dan jika teguran tersebut tidak di indahkan, maka mengadakan analisis oprasional, mengadakan penilaian kegiatan maupun produk dari bank tersebut yang pada akhirnya Dewan Pengawas Syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional BPRS tersebut telah sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, memberikan opini dari aspek Syariah terhadap pelaksanaan operasional bank dan produk yang dikeluarkan secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank, mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional, yang akhirnya menyampaikan laporan hasil pengawasan Syariah sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustianto, Optimalisasi Dewan Pengawas Syariah (2), www.google.com, akses tgl 15 Agustus 2019.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Tahun 2012.
AAOFI, 2003, Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 1, Shari’a Supervisiory Board, AAOFI Manama : Bahrain, www.google.com , Akses tgl 15 Agustus 2019.
Hasil Wawancara dengan TGH. Salimul Jihad, Selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram, Pada 20 Juli 2020.
Hasil Wawancara dengan Dwi Yulianingsih. Selaku Direktur Utama PT. BPRS Dinar Ashri Mataram, Tanggal 22 Juli 2020.
Ismatul Amaliyah, Kebijakan Dewan Pengawas Syariah dalam Peranan nilai-nilai Syariah, Studi atas wanprestasi pembiayaan di BMT Bina Dhuafa Bringharjo Yogyakarta, Skripsi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta tahun 2011.
Marwiyah. Peran DPS dalam Pengembangan Produk di BMT, Studi Kasus Pada BMT-BMT PUSKOPFESY Yogyakarta, Skripsi STEI Yogyakarta tahun 2012, hlm. 113.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/Pojk.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, hlm. 4.
Sebagaimana dikutip dalam Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung. Jakarta : Kencana, 2009, hlm. 57.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbs/2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. hlm 15.
Soekarno, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Tahun 2011.
Yusuf Suhendi, Peran dan Tanggungan Jawab DPS terhadap Bank Pembiayaan Syariah di Yogyakarta, Skripsi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta tahun 2010.
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i5.845
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats