TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Sumatera Utara Nomor : 435/Pid.B/2014/PN Rap)

Marjan Miharja, Chabib Susanto

Abstract


Penelitian ini berifat deskriptif, dilaksanakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Sumatera Utara tentang pemidanaan terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pengumpulan bahan-bahan yang terdiri dari bahan primer,sekunder dan tertier.  Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut,1).Penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara No. 435/Pid.B/2014/PN Rap  telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dan telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 2). Adapun pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana perkara No. 435/Pid.B/2014/PN Rap telah berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah. Majelis Hakim  menjatuhkan putusan berupa pemidanaan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan (A de charge ) dan  memberatkan (A charge) serta berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur   melawan hukum, serta tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahan dari perbuatan terdakwa maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapa tmenghilangkan sifat melawan hukum.

Keywords


Pemidanaan, Penyalahgun Narkotika & Anak

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, 2008. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan KUHP Baru), Cetakan Kedua, Jakarta : Kencana Prenadia Media Group,

Debi Aris Siswantoro, Marjan Miharja, 2019, Diversi dan Restoratif Justice dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pelaku Utama Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasuruan: CV. Qiara Media.

Elwi Danil, 2002, Nelwitis Hukum Penitensier, Bagian Hukum Pidana, Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Eva Ac hjani Zulfa dan Indriyanto seno Adji, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan ,Bandung : Lubuk Agung

Joko Sriwidodo, 2014, Penerapan mediasi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan restorative justice sistem peradilan pidana Indonesia, Cetakan Pertama.

Kementrian Sosial Republik Indonesia, Modul Penyuluh Sosial Tentang Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA, 2015, Cetakan Kedua, Pusat Peneyuluh Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia, Jakarta.

Marjan Miharja, 2019 Pengantar Ilmu Hukum, Pasuruan, CV Qiara Media 2019.

Mohammad Taufik Makarao, Wenny Bukamo dan Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad Yamin, 2012, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Peratama, Bandung. Pustaka Setia.

P.A.F. Lamintang, 2012, Dasar –Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Grafika.

Roul Wallenber Institute Of Human Rightsan d Humanitarian Law Sweden-KPAI, 2010, Lokakarya konsultatif sistem peradilan pidana anak, Jakarta, KPAI.

Sri Mugiarti, Marjan Miharja, 2019, Penyimpanan Arsip Sidik Jari di Kepolisian Sebagai Alat Bukti Pembuktian Dalam Penyidikan Perkara Berdasarkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasuruan, CV. Qiara Media.

Teguh Prasetya, 2013, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.

Wahyuni Ismail, 2014, Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Makassar : alauddiun university pers.

Ajeng Gandini Kamilah, Prospek Perlindungan Anak Saksi dan Korban Tindak Pidana ,Jurnal Perlindungan Vol 5,No. 1, Desember 2015.

Alfian Mardiansyah, Penjatuhan Pidana Yang Tepat Bagi Residivis Pengguna/Pecandu Narkotikan, Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-undangan,Vol.2.No.1, Mei 2016.

Farah Januarti dan Marjan Miharja, Fenomena Kenakalan Remaja di Kota Depok, Jurnal Pakuan Law Review Volume 5,Nomor 2, 2019.

Fransiska Novita Eleanora, Penerapan Diversi Terhadap Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal hukum to-ra, Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, Vol. 2 Nomor 2 Agustus 2016.

Marjan Miharja, Sanksi Administratif Terhadap Tindakan Malpraktik Dokter dan Rumah Sakit di Indonesia, Jurnal ilmu Hukum Delegalata Vol 5 No.1, Januari-Juni 2020

Republik Indonesia Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Buku Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dan KUHAP.

Republik Indonesia Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 Tentang. Perlindung Tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab. Hukum Acara Pidana (KUHAP).

https://bramfikma.blogspot.com/2013/10/penyalahgunaan- narkotika.html,diakses pada tanggal 5 Mei 2020.

https://www.kompasiana.com/hakamain.com/54f6eb1aa333114e708b42f/kualifikasipenyalahguna-pecandu-dan-korban-penyalahgunaan-narkotika-dalam-implementasi-uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika, diakses pada tanggal 5 Mei 2020.

https://www.kompasiana.com/hakamain.com/54f6eb1aa333114e708b42f/kualifikasipenyalahguna-pecandu-dan-korban-penyalahgunaan-narkotika-dalam-




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i5.851

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats