KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MENGHENTIKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BAGI PELAKU YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA ( STUDI DI KEPOLISIAN RESOR ENDE)

Paulinus Seda, Christina Bagenda, Fransiskus Badhe

Abstract


Penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan pelaku tindak pidana mengalami gangguan jiwa. Sedangkan Pasal 109 ayat (2) Undang – undang hukum acara pidana tidak memuat gangguan jiwa sebagai alasan penyidikan dapat dihentikan.Akan tetapi kenyataannya, Penyidik Polres Ende  menghentikan suatu perkara pidana dengan alasan-alasan selain dari ketentuan di atas.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan empiris/sosiologis  dengan sumber data yaitu data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa penyidik Polres Ende Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Penyidik dalam menerbitkan SP3 dengan alasan pelaku tindak pidana mengalami gangguan jiwa adalah karena adanya kewenangan diskresi yang diatur di dalam KUHP , Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang Republik Indonesia dan didasarkan pada pertimbangan, Pertama: menggunakan kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, Pasal 15 ayat (2) huruf k jo 16 ayat (1) huruf i dan ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2002. , kedua: penilaian terhadap kasus yang dianggap tidak menimbulkan efek besar pada masyarakat, ketiga: banyaknya perkara yang harus diselesaikan oleh penyidik sehingga mengesampingkan perkara yang dianggap ringan . Mekanisme penghentian penyidikan dilakukan dengan cara melakukan gelar perkara secara terbatas dengan menghadirkan Kasat Reskrim, Kanit Penyidik , Kasi Propam, Kasi Vas, Kasubbagkum, pihak pelapor dan ahli Kata


Keywords


Penyidik, Dasar Pertimbangan & Gangguan Jiwa

Full Text:

PDF

References


Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

Undang – Undag Republik Indonesia Nomor 3g Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia

Agus Purwadianto. dkk, Kristal-kristal Ilmu Kedokteran Forensik , Cet.I, BagianIlmu Kedokteran Forensik FKUI/LKUI, Jakarta: 1981.

Alfirah, Hapusnya Hak menuntut dan Menjalankan Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta 2012.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normattif Teoritis , Praktik dan Permasalahannya, P.T. Alumni , Bandung 2007

Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya, Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan . Liberty, Yogyakarta

Waluyadi, Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran, edisi revisi cet. 3, Djambatan, Jakarta, 2007




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i2.978

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats