TINJAUAN HUKUM TERHADAP PIDANA MATI DALAM KAJIAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Abd Razak Musahib

Abstract


Dalam UUD 1945 hasil amandemen yang membatalkan hukuman mati. Hukuman mati adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak ada yang bisa mengambil nyawa orang lain, bahkan sebuah negara. Eksekusi hukuman mati sepenuhnya dihapus atau setidaknya dibekukan. Dan hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman seumur hidup. Pasal 28I ayat (1), hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kebebasan berpikir dan hati nurani, untuk memiliki agama, hak untuk tidak diperbudak, hak-hak ini tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun. Tetapi, kemudian di sini dalam Pasal 28I ayat (5) untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip aturan hukum yang demokratis, pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan diabadikan dalam undang-undang.

Keywords


Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References


Abdul Khaliq .M., Kontroversi Hukuman Mati bandung media, 2007

Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, R., “Eksistensi Penerapan Hukuman Mati semarang, rajawali, 2016

Ali Mahruz, M., “Meninjau Ulang Positivisme Pidana Mati: Antara Objektivitas dan Formalisme Hukum,” Jurnal Transisi Media Penguatan Demokrasi Lokal, No. 10, 2015

Gani, Abdul., “Pidana Mati Atas Delik Pembunuhan, Yogyakarta, albarak, 2013

Hamzah, Andi., Sumagelipu, Pidana Mati di Indonesia, dimasa lalu, kini, dan dimasa depan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983

J.E Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Bandung: Alumni, 1979

Muzayyanah, “Pidana Mati Ditinjau dari Pancasila”, Artikel dalam Masalah-Masalah Hukum, Fak-Hukum (UNDIP), Semaranag, No. 2, 1991

Sahetapy, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, (Jakarta : Rajawali, 1982)

Samsudin., Hukuman Mati di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam Dalam Tinjauan Humanisme, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, Desember 2016, E-ISSN: 2502-6593

Sekapur Sirih, Prakek Hukuman Mati di Indonesia, Cet.1, Jakarta: Badan Pekerja Kontras, 2007

Sulistyawati., Nelvita Purba., Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia, cet. I, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v16i2.1245

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats