IMPLEMENTASI KEBIJAKAN COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENERAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN DI LOMBOK UTARA

Dwi Ratna Kamala Sari Lukman, Zulhadi Zulhadi

Abstract


Dewan pengupahan merupakan salah satu lembaga non struktural yang bersifat tripartit, yang melibatkan berbagai macam aktor dalam proses pengambilan kebijakan  terkait dengan ketenagakerjaan dan pengupahan baik skala nasional maupun skala Provinsi dan Kabupaten/Kota. Implementasi  kebijakan Collaborative Governance dalam menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), menunjukan hasil yang baik, dimana dalam proses penentuan UMK melibatkan beberapa unsur seperti: Pemerintah, Akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha yang sejauh ini mampu memberikan kontribusi yang baik terhadap para pekerja dan pengusaha. Keberhasilan itu bisa dilihat dari peningkatan UMK dari tahun ke tahun. Artinya dewan pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari tahun 2015-2018 terus mengalami peningkatan. Selain itu juga tingkat efektivitas dari penerapan UMK di perusahaan-perusahaan sudah menunjukan capaian yang baik. Walaupun dalam pelaksanaannya perusahaan-perusahaan kecil dan sedang masih belum menunjukan capaian yang maksimal dalam menerapkan UMK, karena masih ada perusahaan-perusahaan yang belum mampu memberikan gaji/upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan kecuali perusahaan yang masuk dalam kategori besar saja yang mampu memenuhi UMK. Dalam proses implementasinya, ada beberapa persoalan yang masih perlu dilakukan tindak lanjuti, Pertama, Memanggil perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dari pemerintah untuk memenuhi UMK setiap tahunnya. Kedua, Perlu dilakukan survey penerapan UMK untuk setiap tahunnya agar mengetahui jumlah perusahan-perusahan yang sudah dan belum memenuhi UMK, sehingga nantinya pemerintah bersama dengan dewan pengupahan mengambil sikap dan kebijakan terkait dengan pengupahan. Ketiga, Peningkatan volume sosialisasi UMK di setiap perusahaan-perusahaan tidak hanya di gili tetapi juga di perusahaan-perusahaan yang ada di daratan.


Keywords


Dewan Pengupahan, UMK, Collaborative Governance

Full Text:

PDF

References


Ansell, Chris & Alison Gash. 2007. Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Administration Research & Theory 18:543–571 (Oxford University Press).

Budi Winarno, 2005, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta: Media Press.

Hanif Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo.

Harbani Pasolong, 2013, Teori Administrasin Publik, Alfabeta.

Miriam Budiadjo, 2012, Dasar-dasar Ilmu Politik, Kompas Gramedia.

Rahadjo Adisasmita, 2011, Manajemen Pemerintahan Daerah, Graha Ilmu.

Riant Nugroho, 2003, Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi, PT Elex Media Kompotindo Kelompok Gramedia.

Sonny Sumarsono, 2003, Ekonomi Manajemen, Sumber Daya Manusia, dan Ketenagakerjaan, Graha Ilmu.

Subarsono, 2010, Analisis Kebijakan Publik, Konsep Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar.

Solichin Abdul Wahab, 2004, Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

Sololahuddin Kusumanegara,2010, Model dan Aktor Dalam Proses Kebijakan Publik, Gava Media.

William. Dunn, 2003, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press.

Waluyo, 2007, Manjemen Publik, Konsep, Aplikasi dan implementasinya Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Mandar Maju.

Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Vol.3 No1 Februari 2016, Giat Tri Sambodo, Pelaksanaan Collaborative Governance di Desa Budaya Brosot, Galur Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, 2016:100

Undang-udang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Utara 2015




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i3.171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats