PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK ANTARA PT. PLN (Persero) DENGAN BADAN USAHA SWASTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Muhamad Jihan Febriza, Salim Salim, Aris Munandar

Abstract


Tenaga listrik merupakan salah satu cabang produski yang bersifat strategis yang berdasarkan aturan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dalam ketentuannya harus dikuasai oleh Negara dan diperuntukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia. Namun untuk memenuhi akan kebutuhan tenaga listrik tersebut yang semakin lama semakin meningkat dan PT. PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan pelaksana kebijakan pemerintah dalam hal ketenagalistrikan masih belum mampu memenuhi ketersediaan tenaga listrik, atas dasar hal tersebut maka pemerintah memberikan kesempatan pada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyedeiaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan memanfaatkan Energi Terbarukan (EBT) dan dihasilkan melalui pembangkit listrik yang dimiliki oleh Badan Usaha Swasta atau disebut juga dengan Independent Power Poduce (IPP) dan hasil dari tenaga listrik tersebut dijual kepada PT. PLN (Persero) sebagai konsumen tunggal atas tenaga listrik yang dihasilkan oleh pihak Badan Usaha Swasta (IPP). Penelitian ini menganalisis tentang perjanjian jual beli tenaga listrik yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) dengan Badan Usaha Swasta (IPP).Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai format/ subtansi/ isi perjanjian dalam melakukan hubungan hukum antara PT. PLN (Persero) dengan Badan Usaha Swasta atau (IPP) dalam bentuk Perjanjian Jual beli tenaga Listrik (PJBL) dan bagaimana mekanisme atau pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik Terkait dengan apakah dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagalistrikan yang diatur dalam peraturan menetri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Keywords


Perjanjian, Jual Beli & Tenaga listrik

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, jakarta, 2010

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007)

Dhanang widijawan, Dasar-dasar hukum kontrak bisnis, Keni Media, Bandung, 2016

IEE 154-2003 (revised 2008): Standart Confomance Text Producer For Equipment Interconnecting Distributed Resources With Electric Power Sistem

J. Satrio, Hukum perikatan, PT. Alumini, jakarta, 1999, hlm 249

V. Brakel

Integrated Microhydro Development and aplication program (IMIDAP), 2009

Sebagaimana diatur dalam Permen No. 5/ESDM/2014 tentang “Tata cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan”

J.H. Niewenhuis – III,Op. Cit.

PT. PLN (Persero), pedoman penyambungan pembangkit listrik energi terbarukan ke sistem distribusi pt. pln , 2014

Purwahid Patrik, Perjanjan Baku dan Syarat-Syarat Eksonerasi, disampaikan dalam Penataran Dosen Hukum Perdata Perguruan Tinggi Seluruh Indonsesia Fakultas Hukum UNTAG Semarang, tanggal 18 Juli – 28 Juli 1995

Salim HS, Hukum kontrak teori & teknik penyusunan kontrak, sinar ghrafika, jakartra, 2003 hlm 163

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

Peraturan Direkasi PT. PLN (Persero) Nomor : 0022P/lDlR/2018

https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Listrik_Negara. diakses pada tanggal 14 April 2018 pukul 15.18 Wita.

https://Ippocomunnity.wordpress.com. Diakses pada tanggal 15 April Pukul 20.14 Wita

https://prabhagib.blogspot.co.id. Diakses pada tanggal 15 April Pukul 20.14 Wita.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i10.251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats