KEDUDUKAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Lalu Sultan Alifin, Zainal Asikin, Kurniawan Kurniawan

Abstract


Bentuk sengketa beraneka ragam dan keanekaragamannya menentukan inti permasalahan, yang mana setiap permasalahan memiliki sekian banyak liku-liku, akan tetapi pada akhirnya akan muncul ke permukaan. melalui jalur pengadilan kemudian dinilai tidak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai lembaga penyelesaian sengketa. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis eksisitensi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam sistem peradilan di Indonesia dan untuk menganalisis kedudukan/kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam meberikan kepastian hukum bagi Konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah Kedudukan Putusan Hukum dalam sistem peradilan di Indonesia berbeda dengan putusan peradilan pada umumnya, putusan BPSK merupakan penyelesaian non litigasi diluar pengadilan umum, dan putusannya bersifat sifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya banding ataupun kasasi terhadap putusan majlis BPSK, dan mengikat dapat mengandung arti memaksa dan harus dijalankan oleh pihak yang diwajibkan. Putusan tersebut dapat dijalankan secara sukarela dan atau dapat dimintakan eksekusi dengan cara didaftarkan pada pengadilan setempat,  baik terhadap putusan mediasi, arbitrase dan putusan BPSK, sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan eksekusi dengan dicantumkanirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Keywords


Sengketa, BPSK, Konsumen & Hukum

Full Text:

PDF

References


H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Alternatif Peneyelesaian Sengketa suatu Pengantar, Fikahati Aneska dan BANI, Jakarta, 2002, hlm.1

Susanti Adi Nugroho, Loc.Cit., hlm.7

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 49.

Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001, LN Nomor 105 Tahun 2001, diantaranya adalah Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makassar

Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2004, LN Nomor 145 Tahun 2004 di kota Kupang, kota Samarinda, kota Sukabumi, kota Bogor, Kota Kediri, kota Mataram, kota Palangkaraya dan pada kabupaten Kupang, kabupaten Belitung, kabupaten Sukabumi, kabupaten Bulungan, kabupaten Serang, kabupaten Ogan Komering Ulu, dan kabupaten Jeneponto.

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2005

Salim HS &erlies septiana nurbani, Penerapan Teori Hukum pada penelitiandesertasi dan tesis, Pt.Raja Grafindo Persada, jakarta2016, Hlm. 2

Sjachran Basah, “Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Indonesia” Alumni, Bandung. 1985. hal 4.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum Pancasila, Simposium Politik, Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Hukum, Surabaya Lustrum VIII, 1994, hlm, 1

Soerjono Soekanto, “Efektivitas Hukum Dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung, (selanjutnya disingkat Soerjono Soekanto II), 1988, hal. 80.

Robert B. Seidman, Pranata Hukum sebagai Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, terjemahan Esmi Warrasih, Semarang, 2005, hal. 12.

Janus Sidabalok, Op.Cit., hlm. 184

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penilitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm.30

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010, hlm. 22.

Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001, LN Nomor 105 Tahun 2001, diantaranya adalah Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota

Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2004, LN Nomor 145 Tahun 2004 di kota Kupang, kota Samarinda, kota Sukabumi, kota Bogor, Kota Kediri, kota Mataram, kota Palangkaraya dan pada kabupaten Kupang, kabupaten Belitung, kabupaten Sukabumi, kabupaten Bulungan, kabupaten Serang, kabupaten Ogan Komering Ulu, dan kabupaten Jeneponto

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2005

Pasal 4 UUPK

Pasal 31 Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017

Novreddy Sihombing, ddk. “Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen” JOM Fakultas Hukum Volume 2 No. 1 Februari 2015, hlm.4




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i10.252

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats