EKSISTENSI TANAH PECATU DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Apitaik Kabupaten Lombok Timur)

Riska Siskawati, Arba Arba, Sahnan Sahnan

Abstract


Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada tanggal 15 Januari 2014, memiliki arti bahwa desa-desa di Indonesia sudah memasuki implementasi babak konstruksi penggabungan fungsi self-governing community dengan local-self government dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang telah berjalan hampir dua dekade. Perlindungan terhadap tanah pecatu desa yang merupakan hak tradisional masyarakat adat sangat penting mengingat bahwa selama ratusan tahun masyarakat hukum sudah terbentuk dan mendiami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan sebelum NKRI terbentuk. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang didapatkan adalah eksistensi tanah pecatu masih ada setelah berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Eksistensi ini tercermin dalam pasal 76 Ayat (1) yang menyebutkan tanah ulayat merupakan aset desa. Tanah pecatu merupakan tanah ulayat sehingga memiliki arti bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengakui kebaradaan tanah pecatu. Bentuk pengalihan tanah pecatu desa setelah berlakunya tanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa adalah tukar menukar dan penyertaan modal. Setiap aturan hukum yang diterapkan pasti memiliki masalah tersendiri dalam pelaksanaannya, terlebih apabila berkaitan dengan aspek hukum adat. Masalah yang mengikuti tanah pecatu desa setelah berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ialah dimana terlambat dilakukannya inventarisasi terhadap aset desa khususnya tanah pecatu sebab sebelumnya inventarisasi dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Lombok timur. Masalah lainnya yakni dimana ketika desa pemekaran meminta untuk mendapatkan tanah pecatu, sebab pemerintah daerah kabupaten Lombok timur akan mengembalikan tanah pecatu kepada desa induk. Saran dari penelitian ini adalah bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan tanah pecatu desa khususnya dalam hal inventaris aset desa di Desa Apitaik.


Keywords


Tanah Pecatu, Eksistensi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 & Desa Apitaik.

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Penerbit Kencana, Jakarta.

Amirudin, dan Zainal Asikin.2004.Pengantar dan Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arba.2017. Hukum Agraria Indonesia, Cetakan IV, Sinar Grafika, Jakarta.

Asikin, Zainal. 2014. Mengenal Filsafat Hukum. Pustaka Reka Cipta, Bandung.

M. Donny Supanra. Lombok, Penaklukan, Penjajahan dan Keterbelakangan 1870-1940, ( Mataram: Lengge Printika 2009),

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. 2010.Dualisme penelitian hukum normative-empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Gunanegara. 2017. Intelijen Pertanahan Detektsi Dini Kerugian Negara, Dialektika Politik Hukum Agraria, Tata Nusa, Jakarta.

Hadikusumah,H.Hilman.2004. Pengantar Antropologi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Nasional, Cetakan ke 10, Jhambatan:Jakarta, 2005.

HR, Ridwan. 2008. Hukum Administrasi Negara. PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soetrdjo kartohadikoesoemo, Desa ,Jakarta:Balai Pustaka, 1984

Kusuma Atmadja,Mochtar. 1975. Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Cetakan I, Binacipta, Bandung.

Moh. Kusnardi dan Ibrahim Harnaily. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta, Pusat Studi, 1983,

Mahmud Marzuki, Peter. 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno.2004. Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Nasrulloh jamaludin, Adon. 2015. Sosiologi Perdesaan, cetakan kedua, pustaka setia, bandung.

Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005

Rasjidi, Lili. 1994. Filsafat Hukum, Mazhab Dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Rato, Dominikus. 2016. Hukum Benda Dan Harta Kekayaan Adat, Cetakan I, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Sahnan, menguak Tabir Sengketa Pertanahan Dikawasan Pariwisata, Bania Publishing, Jakarta, 2014

S. Wojowasito dan W.J.S Poerwadarminta, Kamus Lengkap Bahasa (Inggeris-Indonesia, Indonesia-Inggeris) Dengan Ejaan Yang Disempurnakan, HASTA, Bandung, 1997

Sarkawi. 2013. Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Cetakan Pertama, Maygestina Press, Mataram.

Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Cetakan Ketiga. Kencana, Jakarta.

B.F. Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, (Jakarta: PT Toko Buku Gunung Agung 2005)

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

RajaGrafindo persada, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto dan Soleman b. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Rajawali, 1983, hlm. 108

M. Solly Lubis, Pergeseran Garis Politik dan Perundangundangan mengenai Pemerintahan Daerah, Bandung: Alumni, 1983,

Sudiyat, Imam. 2007. Hukum Adat Sketsa Asas, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta.

Ulum, Ihyaul MD. 2004. Akuntansi Sektor Publik. UMM Press, Malang.

Warasih, Esmi. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Widjaja, H.A.W. 2003. Pemerintahan Desa. Marga. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wulansari, C. Dewi. 2016. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, PT Refika Aditama, Bandung.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta. Balai Pustaka

Husni,Anang. 2013. Hak Atas Tanah Pecatu Desa Berdasarkan Prinsip Mengusai Oleh Negara. Jurnal IUS Magister Hukum Dialektika Kepastian Hukum dan Keadilan, Volume 1 : hlm. 193. Diakses dari https://issuu.com/jurnalius/docs/anang_husni, tanggal Desember 2018.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor … ; Tambahan Lembaran Negara Nomor …. )




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i6.276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats