IMPLEMENTASI PASAL 32 AYAT 2 PP NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH, STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 179/PDT/2018/BDG

Satriawan Nurtanto

Abstract


Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa sertipikat yang telah timbul selama 5 Tahun dengan adnya unsur iktikad baik, maka sertifikat tersebut tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan melihat kasus yang terjadi banyak sertipikat yang telah timbul lebh dari 5 tahun masih dapat digugat adapun permasalahannya adalah Bagaimana implementasi Pasal 32 ayat (2) PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah   pada putusan pengadilan, Nomor 179/Pdt/2018/Bdg dan Bagaimana pertimbangan  hakim dalam  memutus perkara yang berkaitan dengan pasal 32 ayat (2) PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi Pasal 32 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pada Putusan Pengadilan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 179/Pdt/2018/Bdg, metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu Penelitian hukum Normatif, karena mengkaji Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Sertifikat timbul selama 5 tahun, Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan konsep, dan Pendekatan Kasus, hasil dari Penelitian ini Pertama terdapat 4 unsur dalam Pasal 32 Ayat 2 yaitu 1. Undur perolehan hak 2. Unsur sertipikat timbul selama 5 tahun 3. Unsur iktikat baik 4. Unsur menduduki tanah secara terus menerus, dalam kasus yang terjadi terdapat 3 unsur yang terpenuhi yaitu unsur perolehan hak yang didapatkan dari jual beli, kemudian unsur sertipikat telah timbul selama 5 tahun, dan sertipikatnya sudah timbul sejak Tahun 1979, unsur iktikat baik, dalam proses jual beli pihak penggugat dapat dikatan pembeli yang beriktikad baik. Namun hakim tidak menggunakan Pasal 32 Ayat 2 dalam memutus Perkara tersebut, Kedua, hakim hanya mempertimbangkan unsur tidak menduduki tanah secara terus menerus, yang dilakukan oleh pihak penggugat, sedangkan pihak penggugat, telah memiliki sertipikat yang syah yaitu diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan memenangkan pihak tergugat yang menduduki tanah tersebut.


Keywords


Sertipikat timbul selama 5 tahun, Tanah & Pasal 32 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997

Full Text:

PDF

References


Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457, 1458 dan 1459

Jan Michiel Otto “Kepastian Hukum Di Negara Berkembang” dalam Siti Kemala Rohima, 2015, “Eksistensi Rechtsverwerking dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah”, Tesis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

https://www.bappenas.go.id/files/kajiantrp/Kajian_Persiapan_Perubahan_Sistem_Pendaftaran_Tanah_Publikasi_Positif_di_Indonesia.pdf diakses tanggal 4 April 2020 Pukul 17: 20 WITA

Phillipus M. Hadjon, 1987 Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya:.

Putusan MA No. 4340 K/Pdt/1986

Putusan MA RI No. 98 PK/Pdt/1996, No. 143 K/Pdt/2011.

Putusan MA RI No. 429 K/Pdt/2003.ksara

Widodo Dwi Putro, Penjelasan Hukum Pembeli Beriktikad Baik




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i5.399

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats