PELANGGARAN PEMANFAATAN TATA RUANG DALAM PEMBANGUANA SARANA AKOMODASI PARIWISATA DI GILI TRAWANGAN

Lalu Alvian Dwi Nugraha Saputra

Abstract


Pemasalahan dalam penelitian ini adalah Pembangunan sarana akomodasi di Gili trawangan masih belum tertib, padahal perda tentang penertiban sudah ada. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui dan Mengkaji Faktor-faktor penyebab pelanggaran yang berada di Gili Trawangan (2) Menganalisis Implementasi peraturan Perundang-undangan tentang penataan ruang  di Gili Trawangan  (3) Menyusun konsep kedepan dalam penegakan hukum terkait penataan ruang di Gili Trawangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan  pendekatan hukum sosiologis dan yuridis empiris (sociolegal research). Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif secara in action pada suatu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat, dan merupakan penelitian lapangan (penelitian terhadap data primer) yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan perundang-undangan dan kemudian digabungkan dengan data dan perilaku yang terdapat ditengah-tengah masyarakat. Hasil penelitian ini adalah bahwa factor-faktor penyebab pelanggaran pemanfaatan ruang dalam isu pembangunan sarana akomodasi di gili trawangan adalah  dapat dikategorisasikan ke dalam  dua bentuk faktor penyebab, yaitu: faktor ruang lingkup regulasi RTRW dan faktor konstelasi politik lokal yang tengah berlangsung.  Sedangkan  aspek implementasi kebijakan hukum tata ruang wilayah memiliki hubungan kausalitas dengan intensitas jumlah pelanggaran pembangunan akomodasi sarana pariwisata yang ditemukan di kawasan Gili Trawangan. Sedangkan konsep kedepan dalam penegakan hukum terkait penataan ruang di gili trawangan yang telah dilakukan.


Keywords


Pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang, Pembangunan Sarana Akomodasi, Gili Trawangan.

Full Text:

PDF

References


Lasabuda Ridwan, 2013, Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan Dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia, Jurnal Ilmiah Platax, vol. 1-2 hlm 99

Yunus Wahid, 2004, Pengantar Hukum Tata Ruang , Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, hlm 1

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan penelitian Hukum,Bandung; Citra Aditya bhakti,2004,hlm 134

Hery Listyawati dan truyanto Suharsono, 2012 “Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Irigasi DiKabupaten Sleman”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.24 No.1 Fakultas Hukum UGM, hlm 147

Moh.Hasyim, 2004,“ Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Izin Usaha Industri Sebagai Instrumen yuridis Penataan Lingkungan Hidup (studi tentang pengawasan dan penerapan sanksi administrasi kota Semarang),Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.27 no.11, Fakultas Hukum UII Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, Tentang Perencanaan Ruang

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Nomor 9 tahun 2011. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Peratruan Presiden Republik Indonesia, Nomor 51 tahun 2016. Tentang Batas Sempadan Pantai

Peraturan Pemerintah Republik Indoensia. Nomor 51 Tahun 1993, Tentang Analisis Dampak Lingkungan

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Nomor 9 Tahun 2011. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal. 42-43




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i10.528

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats