PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN PENGGUNA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL(BPJS) DI RUMAH SAKIT KOTA MATARAM

I Gede Yudiana, Novita Listyaningrum, Bq. Nuraini Dwi S

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pasien pengguna BPJS di RumahSakit Kota Mataram dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pasien pengguna BPJS Kesehatan tidak memperoleh hak-haknya di Rumah Sakit Kota Mataram. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan dan metode wawancara. Penelitian mengambil lokasi  di Rumah Sakit Kota Mataram dan Kantor BPJS Kota Mataram.Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian yang di peroleh dari penulisan ini dapat disimpulkan yakni : 1) Perlindungan hukum terhdap pasien pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Kota Mataram telah terlindungi hak-haknya sebagai konsumen jasa, sebagai pasien rumah sakit ataupun sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini  dibuktikan dengan pemberian perlindungan hukum preventif ataupun represif dari Sakit Kota Mataram terhadap pasien BPJS Kesehatan. Selain itu perlindungan Hukum terhadap pasien BPJS Kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Sistem jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Kesehatan. 2) faktor-faktor penghambat pasien BPJS Kesehatan tidak menerima hak-haknya tidak datang dari pihak Rumah Sakit Kota Mataram sendiri melainkan juga berasal dari pihak BPJS Kesehatan ataupun dari pasien pengguna BPJS Kesehatan itu sendiri.

Keywords


Perlindungan Hukum, Pasien BPJS Kesehatan & Rumah Sakit Kota Mataram

Full Text:

PDF

References


Asyhadie, Zaeni. 2007, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Mataram , Rajawali Pers.

Hadjon, Phillipus M. 1987 , Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu.

Ishaq. 2009, Dasar–dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Koeswadji, Hermein Hadiati. 1948, Hukum dan masalah medik, Surabaya , lembaga penerbitan Universitas ailangga.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta , Kencana.

. 2014, Penelitian Hukum,Jakarta, Kencana Pernada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

. 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung , PT. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, Satjipto. 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono. 2004, Rule of Law ( Supremasi hukum ), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soekanto, Soerjono. 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Ta’adi. 2013, Hukum kesehatan sanksi dan motivasi bagi perawat,Edisi 2, Jakarta:EGC.

Putri, Asih Eka. 2014, Paham BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Seri Buku Saku 2, Friedrich-Elbert;Stiffung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1241/Menkes/SK/XI/I/2004 tentang Penugasan Akses ( Persero ).

Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial .

Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Wikipedia , Pengertian Wawancara , Pengambilan Pada Http://id.wikipedia.org/wiki/wawancara. Tanggal Selasa 12 Maret 2019 pukul 12:19 WITA

Elfriza, Pengertian Askes, pengambilan Pada www.elfriza.blogspot.com. Tanggal Jumat 27 Maret 2019 pukul 22:19 WITA.

Sepulsa, Cara Klaim BPJS, Pengambilan Pada Http://www.sepulsa.com, Tanggal 13 Juli 2019 Pukul 20:25 WITA.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i12.600

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats