PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH YANG DITERLANTARKAN OLEH PEMEGANG HAK GUNA USAHA DI GILI TERAWANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penertiban dan pendayagunaan tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak guna usaha di Gili Terawangan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini dalam analisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan sekunder dengan primer yang diperoleh di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan koseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologi hukum.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa Tanggung jawab negara dalam upaya melakukan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Gili Terawangan adalah dengan melakukan koordinasi dengan unsur instansi terkait apabila ada informasi tentang penelantaran tanah. Perlindungan hukum bagi pihak yang menguasai dan mengelola tanah terlantar serta upaya penanggulangan penguasaan atau pemilikan tanah yang diterlantarkan dalam hal ini kebijakan pemerintah daerah dalam pemanfaatan lahan dalam kaitannya dengan penegakan hak masyarakat atas lahan relatif kurang memadai. Kebijakan pemerintah daerah lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dibandingkan dengan kepentingan warga masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah terlantar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.P Parlindungan, 1998, Komentar Peraturan Pemrintah Tentang Pendaftaran Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung.
Anang Husni,1999, Fungsi Hukum Dalam Penegakan Hak Masyarakat (Suatu Studi Mengenai Pelaksanaan Hukum Dalam Sengketa Pemanfaatan Lahan Di Gili Terwawangan), Disertasi Untuk Memperoleh Gelar Doktor Dalam Ilmu Hukum Pada Universitas Indonesia, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi, Djambatan, Jakarta.
Muhammad Salahudin, Wawancara, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertananhan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara pada hari rabu, 24 Juni 2020, pukul 11.30 WITA.
Yudhi Setiawan, 2010, Hukum Pertanahan, Teori dan Praktek, Bayumedia Publishing, Malang.
https://www.suarantb.com/ntb/2020/287904/21.467,675.Hektare.Lahan.Terindikasi.Ditelantarkan.Investor/ Diakses 19 Juni 2020.
http://dpr.go.id/berita/detail/id/27736/t/Komisi+II+Sayangkan+Penelantaran+Lahan+di+NTB. Diakses 10 Maret 2020
https://www.suarantb.com/ntb/2020/287904/21.467,675.Hektare.Lahan.Terindikasi.Ditelantarkan.Investor/ Diakses 10 Maret 2020.
https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/direktorat-penertiban-dan-pendayagunaan-tanah-terlantar-lakukan-pembinaan-dan-konsultasi-teknis-90722. Diakses 9 Maret 2020.
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i2.702
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats