TINJAUAN KUHAP TERHADAP PENDAMPINGAN PENASEHAT HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Tedjo Asmo Sugeng

Abstract


Penelitian ini akan menjelaskan / mengkaji tentang peranan penasehat hukum bagi tersangka ditingkat penyidikan menurut KUHAP. Pendampingan tersebut dilakukan sejak saat tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan, tersangka mempunyai hak untuk menghubungi dan meminta bantuan hukum kepada penasehat hukum. Sehingga pendampingan yang dilakukan oleh penasehat hukum akan memperlancar proses pemeriksaan ditingkat penyidikan sampai pengadilan.


Keywords


KUHAP, Pendampingan, Penasehat Hukum & Penyidikan

Full Text:

PDF

References


Bachsan Mustafa, SH, 1998, Sistem Hukum Indonesia, Remaja Karya CV., Bandung

Andi Hamzah, SH. Dr. 1995, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Benyamin Asri, 1989, Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Penyidikan Penuntutan dan Peradilan, Tarsito, Bandung.

Prodjohamidjojo, 1992, Penasehat dan Bantuan Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Adnan Buyung Nasution, SH. 1981, Bantuan Hukum di Indonesia, LP33ES, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i3.725

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats