PENJUALAN MINUMAN KERAS TRADISIONAL (MOKE) OLEH MASYARAKAT DESA ILEPADUNG DI TINJAU DARI PASAL 300 AYAT (1) Ke-1e KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Maria Alberta Liza Quintarti

Abstract


Tujuan di lakukan penelitian ini adalah untuki mengetahui Penjualan Minuman Keras Tradisional (Moke) Oleh Masyarakat Desa Ilepadung Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur Di tinjau Dari Pasal 300 Ayat (1) Ke-1e Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Jenis dalam penelitian ini adalah empiris dan pendekatannya adalah yuridis sosiologis. Rumusan masalahnya adalah bagaimana penjualan minuman keras tradisional (moke) yang dilakukan oleh masyarakat desa Ilepadung kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur. Hasil penelitian bahwa di desa Ilepadung Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur Telah terjadi pertentangan dalam penjualan minuman keras tradisional (moke) di tinjau dari  pasal 300 ayat (1) ke-1e kitab undang undang hukum pidana. Penjualan yang di lakukan oleh masyarakat desa Ilepadung di lakukan secara sengaja tanpa memiliki surat izin usaha kepada orang dewasa maupun anak di bawah umur. Jika terjadi penertiban aktivasi penjualan minuman keras oleh PPNS atau Pol PP maka masyarakat akan menyembunyikan jualan minuman keras tradisionalnya dalam toko pakaian atau toko makanan. Kesimpulan penjualan minuman keras tradisional (moke) oleh masyarakat desa Ilepadung Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur di tinjau dari pasal 300 ayat (1) ke-1e Kitab Undang Undang Hukum Pidana sudah terjadi pertentangan. Meskipun begitu ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat desa Ilepadung kecamatan Lewolema tetap menjual minuman keras tradisional (moke) yaitu faktor interen terdiri dari sosial budaya, faktor agama faktor ekonomi dan faktor pendidikan dan faktor eksteren terdiri dari penegak hukum dan sosialisasi peraturan hukum oleh pemerintah.


Keywords


Penjualan Minuman Keras Tradisional & Pasal 300 Ayat (1) Ke-1e Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Full Text:

PDF

References


Drs, Adami Chazawi, 2005, Tindak pidana mengenai kesopanan, Jakarta, PT. Raja Gerafindo Persada

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Bonger. W, 1987, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta, PT. Pembanguanan

Mustafa, 1984, Alkohol Dalam Pemaparan Islam Dan Dunia Kesehatan, Jakarta, Balai Pustaka

Poerwardamitra, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

Yusuf qadarwi, 1890, Halal Dan Haram Dalam Islam, Surabaya, Bina Ilmu

Muhamad Wil Dan Fatkhuri. Skripsi “efektifitas perda minuman keras terhadap tindak kriminal di kabupaten krulonprogo tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukan lainnya”. yogyakarta. 2009

Stephen anna, 1996, yohanes melawan minuman keras, Irian Jaya, yayasan Bethania Irian Jaya

Kitab undang undang hukum pidana

Peraturan presiden republik Indonesia nomor 74 tahun 2013 (perpres 74/2013) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras

Peraturan menteri perdagangan republic Indonesia nomor 20 tahun 2014 (permendag 20/2014) tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman keras




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i12.819

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats