TIPOLOGI MODUS PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU, PADA PILKADA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018

Zulhadi Zulhadi

Abstract


Sebagai sebuah Negara yang sudah final menganut system demokrasi langsung, dengan memberikan hak kepada rakyatnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku di republik ini. Melalui pemilihan umum rakyat bebas menentukan pilihan sesuai dengan asas pelaksanaan pemilu yaitu Jurdil dan rahasia. Namun fakta dilapangan menunjukan bahwa, justru yang melakukan pelanggaran pemilu adalah para penyelenggara pemilu itu sendiri, mulai dari pelanggaran administrasi, pidana, sampai kepada pelanggaran kode etik dengan berbagai macam modus. Kehadiran lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) dalam menegakan marwah kode etik penyelenggaran pemilu merupakan salah satu jalan untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang bersingungan dengan pemilu, karena sebelumnya penyelenggara pemilu sangat sulit untuk disentuh dan diperkarakan dimata hukum terkait dengan penyelenggara pemilu. Dengan ditemukannya pola tipolgi modus  pelenggaran kode etik pemilu ini maka diharapkan akan mudah untuk melakukan pola pencegahan terhadap kode etik pemilu, tipologi modus pelanggaran kode etik pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat, meliputi: (1) Manipulasi Suara, (2) pelanggaran hak pilih, (3)Perlakuan Tidak sama, (4) penyalahgunaan wewenang, (5)Benturan Kepentingan, (6) tidak teliti dan tidak cermat, (7) mengancam dengan kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya

Keywords


Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu, & Pelanggaran Kode Etik

Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi, Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Alfian, Miko, Aidinil Zetra, Yulia Sari, Pelaggaran Kode Etik Breat Pada Pemilu 2014 dan Pilkada Serentak 2015 Sumatra Baear, Konfrensi Perkumpulan Dekan, Ilmu-ilmu Sosial PTN Se-Indonesia,2017.

Michael Quinn Patton, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Pengenalan Tentang DKPP untuk Penegak Hukum, di sampaikan dalam forum Rapat Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, 2013.

Zainal Arifin Hoesein dan Rahman Yasin, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Penguatan Konsep dan Penerapanya, Lembaga Pendidikan Pengembangan Anak Bangsa (LP2AB)2015.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Laporan Register Pelanggaran Kode Etik Pemilu 2014 Pilkada 2015 dan 2018 , Bawaslu Provinsi NTB.

Indeks Kerawanan Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah Peovinsi Nusa Tenggara, Badan pengawas pemilu 2018.

Evaluasi Pengawasan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2017




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i8.1000

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats