ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM TAHUN 2011-2031

Safrudin Safrudin, Arba Arba, Sahnan Sahnan

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimanakedudukan dan perlindungan hukum serta penyelesaian permasalahan yang timbul setelah berlakunya PerdaNomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kota MataramTahun 2011-2031). Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustkaan dan studi lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Setelah data-data tersebut diperoleh, maka dianalisis dengan kajian deskriptif kualitatif yang menggunakan logika berfikir induktif atau berangkat dari hal-hal yang khusus untuk mendapatkan kesimpulan yang umum. Kedudukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)tidak memiliki kekuatan hukumapabila belum adanya penyesuaian dengan Perda tersebut walaupun pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang dandapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik bangunan yang berdiri sebelum berlakunya Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitu berupa pemberian masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian dan kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak berdasarkan amanat Pasal 77 Undang-Undang Tentang Pemanfaatan Ruang.Ada 2 cara yang dilakukan dalam penyelesaian terhadap pelanggaran Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitudengan cara non litigasi melalui proses negosiasi dan cara litigasi

Keywords


Tata Ruang; Bangunan; Rencana Tata Ruang Wilayah

Full Text:

PDF

References


Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta, 2004.

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Ed. 1, Cet.2, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. 1, Cet. 8, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Arba, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah, Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatangunaan Tanah, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung 2000.

Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Boedi harsono, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta, Jambatan, Cet-15,2002.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Cet-1, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2012.

Henry Campbell Black, Black’s Law Distionary, Wes Publishing Co., Amerika Serikat:, 1987.

Jonaedi Efendi; S.H.I., M.H, dkk, Kamus Istilah Hukum Populer Cet. 1, (jakarta: Premadamedia Group , 2016).

Lawren M Friedman. American Law in The 20 Century . Ed. III. Yale University.

M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2006

Lalu Husni, Hukum Hak Asasi Manusia, (Jakarta : Pt Indeks Kelompok Gramedia Jakarta, 2009).

------- Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya. Malang, 2010.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, “HASIL AUDIT TATA RUANG KOTA MATARAM”, Jakarta, 20 Desember 2017.

Mohtar Kusumaatmadja, “Pemantapan Cinta Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang”, Makalah, Jakarta, 2011.

Philipus M. Hadjon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya :, 1994.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensip, Cet.1, Jakarta: Kencana, 2012.

Wirdjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Tata Negara Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1970.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 5)




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i12.263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats