STRATEGI PENYELESAIAN KONFLIK ATAS PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri yaitu aktiva bangunan yang dibangun sendiri oleh wajib pajik dikenakan PPN. Rendahnya kepatuhan masyarakat untuk melaporkan kegiatan membangun sendiri dikarenakan salah satu faktor ketidaktahuan. Salah satu sisi, pihak pemungut pajak tetap meminta kepada masyarakat untuk melapor, bahkan sampai mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang melakukan perlawanan, meskipun alasan ketidaktahuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan strategi penyelesaian konflik atas sanksi pemungutan PPN kegiatan membangun sendiri. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder didapatkan dari dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian didapatkan penerapan PPN kegiatan membangun sendiri di wilayah Mataram sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan sanksi yang bisa dikenakan kepada wajib pajak terkait ketidakpatuhannya dalam adalah sanksi denda, sanksi bunga, sanksi pidana dan denda. Strategi penyelesaian konflik atas pemungutan PPN kegiatan membangun sendiri ini adalah wajib pajak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan, wajib pajak mengajukan keringanan pembayaran pajak terhutang dengan cara mencicil tidak termasuk denda, wajib pajak mengajukan kasusnya ke Pengadilan Pajak di Surabaya dan langkah terakhir yang bisa ditempuh wajib pajak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
________ , (2016), Materi Terbuka Kesadaran Pajak Untuk Perguruan Tinggi, Tim Edukasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
________. (2011). Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Jakarta.
________, (2013), Pajak Pertambahan Nilai. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Jakarta.
________, (2015),, Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu., Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.
Darmayanti, Novi, (2012), Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada CV. Sarana Teknik Kontrol Surabaya, Jurnal Manajemen dan Akuntansi Nomor 3 Vol.1 Hal. 29 - 44. Universitas Islam Darul Ulum, Lamongan.
Diana,Anastasia & Setiawati, Lilis, (2009), Perpajakan Indonesia Konsep, Aplikasi,dan Penuntun Praktis, ANDI, Yogyakarta.
Hanum, Zulia, (2010), Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero), Jurnal Kultura Nomor 1 Vol. 11 ISSN 1411 – 0229, Fakultas Ekonomi UMSU.
https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi. Diakses tanggal 30 Juli 2019.
Ilyas, B. Wirawan & Burton, Richard. (2012), Manajemen Sengketa Dalam Pungutan Pajak Analisis Yuridis Terhadap Teori dan Kasus, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Ilyas, B. Wirawan & Wicaksono, Pandu, (2015), Pemeriksaan Pajak. Mitra Wacana Media, Jakarta.
Inasius, Fany, (2012), Analisis PPN Membangun Sendiri Untuk Pengusaha Kena Pajak Di Indonesia. Jurnal Binus No.1 Vol.3 Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Karima, Ahlisia, Rahayu, Sri Mangesti, Jositrianto,Timotius, Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Kegiatan Membangun Sendiri, Jurnal Mahasiswa Perpajakan. Universitas Brawijaya, Malang.
Mandey, Aldie Haris, (2013), Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Hasrat Abadi Manado, Jurnal EMBA No. 3 Vol.1 Hal. 99-109. ISSN 2303 – 1174, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Maras, Sofiyanan Yen. Wilopo, Supriatno, Eko, (2015), Analisis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) (Studi Pada KPP Pratama Malang Utara), Jurnal Administrasi Bisnis – Perpajakan (JAB) No. 2 Vol.5 Hal 1-7, Universitas Brawijaya, Malang.
Mardiasmo, (2018), Perpajakan Edisi Terbaru 2018, ANDI, Yogyakarta.
Muljono, Djoko, (2008), Pajak Pertambahan Nilai Lengkap Dengan Undang-Undang, ANDI, Yogyakarta.
Sambur, Noviane Claudya Pinkan. Sondakh, Juliie J. Sabijono, Harijanto, (2015), Analisis Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat dan Roda Dua PT. Hasjrat Abadi Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi No. 05 Vol. 15 Hal. 132-143. Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Sugiyono, (2014), Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta.
Sutrisno, Deddy, (2016), Hakekat Sengketa Pajak Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak, KENCANA, Jakarta.
Syafi’I, (2013), Analisis Komparatif Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Bangunan Membangun Sendiri Dengan Membangun Melalui Jasa Kontraktor, Jurnal WIGA No. 2 Vol. 3 Hal. 70-76 ISSN 2088-0944, STIE Widya Gama, Lumajang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986, Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK/03/2012 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1036, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i5.424
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats