HAK TOLAK WARTAWAN BERDASARKAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PASAL 165 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1608K/PID/2005 tanggal 9 Februari 2006, menegaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis. Hal ini berarti jika ada permasalahan hukum tentunya Undang-Undang Pidana Khusus (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) yang pertama untuk dijadikan sebagai acuan. Permasalahan yang muncul adalah ketika wartawan melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hal ini Pasal 165 KUHP, sedangkan pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang R.I. Nomor 40 Tahun 1999 (Undang-Undang Pers) sendiri masih menimbulkan berbagai penafsiran. Dengan kata lain bahwa pengaturan beberapa pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang R.I. Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Tolak tidak diatur secara jelas dan terperinci. Lahirnya Undang-Undang Pers, yang sifat ketentuan hukum pidananya lex specialis itu menjadi indikasi dari kekurangan KUHP. Dalam pengertian bahwa KUHP belum sepenuhnya menjamin penyelesaian persoalan-persoalan hukum pidana. Keadaan “belum menjamin” ini selalu ditegaskan dalam setiap dasar pertimbangan lahirnya perundangan-perundangan lex specialis tersebut. Undang-Undang Pers memang merupakan lex specialis terhadap KUHP, akan tetapi oleh karena penggunaan hak tolak terhadap narasumber yang adalah pelaku kejahatan tidak diatur dalam Undang-Undang Pers dan wartawan tidak termasuk sebagai pengecualian orang dalam Pasal 166 KUHP, maka KUHP tetap dapat dijadikan acuan sehingga wartawan tetap dapat dikategorikan melanggar Pasal 165 KUHP. Secara teori, dengan adanya adagium lex specialis derogat legi generali, maka KUHP sebagai aturan pidana yang umum seharusnya dikesampingkan. Akan tetapi, asas hukum itu sifatnya umum, tidak hanya berlaku bagi satu peristiwa khusus tertentu saja. Oleh karena bersifat umum, jika aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Pidana Khusus tidak diatur, maka Undang-Undang Pidana Umumlah yang dapat dijadikan sebagai acuan dan digunakan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Adji Seno, Oemar. 1977. Mass Media dan Hukum. Jakarta : Airlangga.
_____. Pers Aspek-Aspek Hukum. Jakarta: Erlangga.
Atmadi. 1985. Bunga Rampai Sistem Pers Indonesia. Publisher. Jakarta: Pantja Simpati.
Girsang, Juniver. 2007. Penyelesaian Sengketa Pers. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Prakoso, Djoko. 1988. Perkembangan Delik Pers. Yogyakarta: Liberty.
Moelijatno, 2008. Asas-asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta.
Taufiq. 1977. Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia. Jakarta: Triyindo
Yulies, Tiena Masriani. 2004. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia. Undang-undang Dasar 1945. Berita Negara Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 1946
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958
Indonesia, Undang-Undang tentang Pers. UU No. 40 Tahun 1999. Lembaran Negara Nomor. 166 Tahun 1999
Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008
Mengkaji Hukum, Sumber : http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/04/17/strafbaarfeit/
Kamus Bahasa Indonesia, Sumber : http://kamusbahasaindonesia.org/
Manusia Sebagai Subyek Hukum, Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/manusia-sebagai-subyek hukum
Pengertian Subjek Hukum, Objek Hukum dan Akibat Hukum, Sumber : http://pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
Sejarah Kemunculan Asas Legalitas, Sumber : http://www.legalitas.org/content/sejarah-kemunculan-asas-legalitas/
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v15i4.786
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats