AKSESIBELITAS TRANSPORTASI PARIWISATA TERKONEKSI DARAT, LAUT DAN UDARA

I Ketut Purwata

Abstract


Peluang kerja dan bisnis pariwisata sampai dengan 2030 sangat besar, bahkan diperkirakan kedepannya industri pariwisata akan menggeser industri lain sebagai industri yang utama atau primadona dalam menggerakkan ekonomi bangsa. Oleh karena itu hampir semua negara didunia termasuk Indonesia berlomba-lomba untuk menggalakkan industri pariwisata, dari menciptakan bahkan mencari destinasi unggulan yang akan di tawarkan kepada steakholder. Tujuan penelitian ini adalah suatu  upaya untuk memberikan gagasan dan atau usulan dengan menciptakan skema aksi dan mencari landasan hukum atau legalitas yang tepat, guna lebih meningkatkan destinasi pariwisata nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan fasilitas aksesibelitas transportasi yang terkoneksi antara akses marka darat, akses marka laut dan akses marka udara bagi wisatawan pada saat berwisata di negara kita, sehingga dapat menjadi daya tarik kunjungan wisata. Metode penelitian yang digunakan  adalah metode pendekatan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang ada (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang berhubungan dengan aksesibelitas transportasi. Jenis penelitian ini adalah Normatif Empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yaitu diperoleh melalui wawancara dan pengamatan langsung dilapangan. Wawancara dilakukan dengan para pelaku bisnis Pariwisata (investor) bidang transportasi, wisatawan pengguna fasilitas transportasi yang ada dikawasan wisata sekitar pulau lombok dan aparatur dari instansi yang terkait dan data skunder diperoleh dengan studi kepustakaan , Analisa data dilakukan dengan cara kwalitatif.


Keywords


Aksesibelitas, Tranportasi Pariwisata, Terkoneksi

Full Text:

PDF

References


Wayne Parsons, Public Policy (Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan), Prenada Media,Jakarta, 2005.

Violetta Simatupang, Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia, Alumni, Bandung, 2009.

Moekti H. Soejachmoen, Transportasi Kota Dalam Pembangunan Kota Yang

Berkelanjutan, Subur Printing, Jakarta, 2006

David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia,Kencana

Prenada Media Group,Jakarta, 2013.

H. Salim HS, dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Made Metu Dahana, “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan di Pulau Lombok”, Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram, 2011.

I Ketut Purwata, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pemanfaatan Tanah Untuk Kepentingan Bisnis Pariwisata Ditijau Dari Perspektif Undang-Undang No 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan, Tesis Magister Ilmu Hukum, Mataram, 2013.

Jurnal IUS, Magister Ilmu Hukum Unram, Nomor 1 Volume I,Mataram, Januari-April 2013.

Jurnal IUS, Magister Ilmu Hukum Unram, Nomor 1 Volume II,Mataram, Januari-April 2014.

Prof. Dr. I Nyoman Dharma Putra, M.Lit., Makalah disampaikan pada General Studium, di AKPAR Mataram, 30 Mei 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2007, Tentang Penanaman Modal. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4724).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara Repunlik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4756).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4966).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5216).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 101. Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3658).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan Dan Pariwisata.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

https://id.wikipedia.org/wiki/kebijakkan_publik

www.Artikelsiana.com

www.Bisdansigalinggang.blogspot.co.id

http://bappedanews.blogspot.com/2009/12/Potensi wisata Nusa Tenggara Barat.

www.KamusBahasaIndonesia.org, tanggal 16 Februari 2013.

www.viva.co.id

www.globalfmlombok.com

www.budpar.go.id/kode etik pariwisata dunia

www. Academia.edu/Teori Hukum Dan Implementasinya




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v12i12.117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats