PELAKSANAAN ADVOKASI TERHADAP KORBAN KDRT OLEH BADAN KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KOTA LANGSA

Mursyidin Ar Rahmany, Nurul Syafrina Ridwan

Abstract


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran atau suatu kejahatan yang di alami manusia serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan ini merupakan ancaman dan sering menimpa perempuan dan anak, yang akan berakibat timbul penderitan baik secara fisik, psikis, seksual maupun psikologi, dan penelantaran juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan dan perampasan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Oleh karena itu, Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKKBPP) melakukan advokasi bagi korban sebagia Upaya penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah dituangkan dalam undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka perlu ditindaklanjuti secara terus menerus. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri, atau sebaliknya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat kelakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar larangan tersebut.


Keywords


Advokasi dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet I (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 1

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Kencana: Jakarta, 2004)

Cieciek Farha, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga, Belajar dari Kehidupan Rasulullah SAW, (Jakarta: LKAJ, PSP, The Asia Foundation, 1999), cet 1.

Depdikbub, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007).

Elly Nurhayati, Panduan untuk Pendampingan Korban Kekerasan; Konseling Berwawasan Gender, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), Cet.7, ed II.

Faqihuddin Abdul Kadir dan Ummu Azizah Mukarnawati, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Fathul Jannah, SH,MS, dkk, Kekerasan Terhadap Istri, (Yogyakarta:Lkis, 2003), cet ke 1.

Istiadah MA, Pembagian Kerja Rumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender dengan PSP), cet 1.

Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Pendidikan, Panduan Operasional Penyelenggaraan BK (Jakarta: 2016).

Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan I (Yogyakarta: Academia Tazaffa, 2004), hlm 19

Mansour Faqih, ‘Perkosaan dan Kekerasan Analisis Gender’, dalam Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki (eds.), Perempuan dalam Wacana Perkosaan, ( Yogyakarta: PKBI, 1997).

Mansur fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003).

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga perspektif Yuridis-Viktimologi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011).

Mohamad Taufik Makarao, Letkol Sus, Syaiful Azri, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Rineka Cipta, 2014).

Natalie Kollman, Kekerasan Terhadap Perempuan: Program Semi Lokarkarya Kesehatan Perempuan, (Yogyakarta: YLKI, 1998) cet 1.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Valeri Miller dan Jane Covey, Pedoman Advokasi, Kerangka Kerja untuk Perencanaan Tindakan dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005).

WJS. Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984).




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v16i4.1354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats