PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BEKERJA DI DESA NAMLEA
Abstract
Isu mengenai perkembangan anak menjadi salah satu hal penting untuk didiskusikan. Tak hanya disitu, negara sebagai tempat berlindung warganya harus memberikan jaminan perlindungan bagi anak. Seiring berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat ini, ditambah iklim demokrasi yang menjamin kebebasan pers, maka berbagai macam isu sangatlah mudah sampai ke publik, untuk kemudian ramai dibahas dan diperbincangkan. Tak terkecuali isu mengenai anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Fenomena anak yang bekerja di desa Namlea dapat kita jumpai dengan mudah dimana status desa Namlea telah menjadi pusat dari ibukota Kabupaten Buru. Dalam situasi tertentu anak seharusnya diberikan kesempatan untuk dapat menikmati keseharian mereka seperti bermain dan belajar namun pada kenyataannya mereka harus berhadapan dengan kondisi untuk membantu keluarga mencari nafkah maka penelitian ini berupaya untuk menyajikan realitas perlindungan hukum bagi anak-anak yang bekerja di desa Namlea. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan Jumlah informan yang akan diwawancarai sebanyak 15 orang yang diambil secara purposive dengan pertimbangan responden dianggap sebagai pihak-pihak yang terkait untuk mencapai tujuan penelitian. Penelitian dilakukan di Desa Namlea Kabupaten Buru dengan Informan diantaranya merupakan pekerja anak, pemuka desa ditambah dengan perwakilan masyarakat yang diangap memiliki kompetensi terkait tujuan penelitian. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi serta wawancara mendalam untuk mendapatkan data tentang perlindungan hukum bagi anak yang bekerja. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif mengikuti konsep yang diberikan Miles and Huberman dan Spradley. Penelitian ini menyimpulkan penerapan aturan bagi pekerja anak di desa namlea telah di lakukan sesuai yang di harapkan dengan cara pemerintah Desa Namlea melakukan sosialiasasi kepada masyarakat baik itu dalam bentuk kelompok kajian maupun perorangan dalam rumah tangga sudah cukup baik, namun kurangnya kerja sama antara pemerintah Desa Namlea dengan orang tua serta lembaga-lembaga pemerintah Kabupaten Buru dalam melakukan pengawasan terhadap anak, dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa namlea dengan orang tua beserta lembaga-lembaga pemerintah kabupaten setempat maka terciptanya generasi penerus cita-cita bangsa sesuai yang kita harapkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Affandi, Idrus. 2007, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum (model Konfergensi Antara Fungsionalis Dan Religious), Alfabeta, Bandung.
Bagong Suyanto & Sri Sanituti Hariadi, 2003, Pekerja Anak :Masalah Kebijakan dan Upaya Penanganannya, Lutfansah Mediatama, Surabaya.
Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT, Elex Media Komputindo.
Kartika, Dewi Ayu. 2015 Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di SMP Negeri 2 Kota Gajah Lampung Tengah. (Tesis) Universitas Islam Indonesia : Yogyakarta.
Senjun H Manullang, 1998, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Citra, Jakakrta
Nashriana, 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada,
Wiryani, Fifik. 2003, Perlindungan Pekerja Anak, Pusat Studi Kajian Wanita, UMM Press, Malang
Jurnal
Maria Grenita Harefa, “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Di Bawah Umur” Vol.8 No.2, 2020 Fakultas Hukum Universitas Surabaya, https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1683
Gusti Ketut Riza Aditya, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan” VOL 7 NO 2 2019, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, hal. 3. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52957
Pita Jubaningtyas Hardono, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Terkait Upah Dan Jam Kerja” Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, 2018, Universitas Airlangga, Surabaya. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/11017/6242
Kanyaka Prajnaparamita, Perlindungan Tenaga Kerja Anak, Adminitrative Law & Governance Journal Vol. 1 Edisi Khusus 1, 2018, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, semarang, hal. 114, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/issue/view/245
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang RI Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi Udang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Surat Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-235/MEN/2003 tentang bentuk-bentuk/jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v16i5.1393
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats