REKONTRUKSI HUKUM PENGATURAN BANK TANAH TERHADAP KEWENANGAN KEMENTERIAN ATR/BPN DALAM MEWUJUDKAN PENGELOLAAN ASET TANAH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERKEADILAN PASCA UNDANG UNDANG CIPTA KERJA 2020

Eldi Eldi

Abstract


Land banks are implemented in Indonesia as an alternative to providing land for development in the public interest. Land bank itself has a meaning as a government or private land reserve that is carried out before development activities begin so as to avoid land price speculation. Land Bank is one of the means to control the market and stabilize local market land. For this reason, regulations are needed as the legal basis for the implementation of Land Banks in Indonesia and regulations related to institutions authorized to implement Land Bank practices. Normative legal research method, this study aims to analyze the concept of a land bank with a statute approach, a conceptual approach, and a comparative approach in order to find a legal reconstruction of land bank arrangements to realize asset management. This research concludes that the legal construction of land bank regulations as an effort to realize equitable management of state land assets can be achieved by establishing a regulation on land bank that is at the level of the law. legal certainty and legal benefits in the operation of a land bank must be included in the legal principles and norms in the content of the draft law to be drafted


Keywords


Bank Of Land, Regulation, Assets

Full Text:

PDF

References


UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Tap MPR Nomor IX Tahun 2001. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Keputusan Menteri Negara Agraria/KBPN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penertiban Tanah Tanah Obyek Redistribusi Landreform.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

RPJMN Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Tahun 2015.

“ Penjelasan Menetri ATR/BPN soal Bank Tanah dalam Undang Undang Cipta kerja “sumber dari Tanah, diakses tanggal 31 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB.

Konsorsium Pembaruan Agraria. Pandangan dan usulan terhadap RUU Pertanahan. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria. 2017.

Hairani Mochtar, Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 18, No.2 Desember 2013.

Zaki Ulya , Espaktasi Pengelolaan Tanah Terlantar, Jurnal Legal Standing Vol.4 No.1, Maret 2020. , Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat". Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 46 No. 4 tahun 2016.

Ranitya Ganindha urgensi pembentukan kelembagaan bank tanah sebagai alternatif penyediaan tanah bagi masyarakat untuk kepentingan umum

Fatimah Al Zahra, Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Jurnal Arena Hukum Volume 10 Nomor 3 Desember 2017.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v16i4.1403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats