PELAKSANAAN PEMENUHAN KEBUTUHAN SOSAIL DASAR MANUSIA SEBAGAI PENGEJEWANTAHAN AMANAH UUD 1945 (STUDI DI DI DESA LAJU KECAMATAN LANGGUDU KAB. BIMA)

AHMAD YASIN, ILYAS SARBINI

Abstract


This study aims to reveal what aspects have not been implemented related to the fulfillment of basic human needs according to the mandate of the 1945 Constitution in Laju Village, Langgudu District, Bima Regency. This study is an empirical legal research method with a sociological approach, structured interview data collection techniques with analysis using deductive methods. Based on the results of the study, it was found that there were 57 Family Cards whose daily basic human needs have not been fulfilled as mandated by the 1945 Constitution.


Keywords


FULFILLMENT, BASIC NEEDS, HUMANS, CONSTITUTIONAL

Full Text:

PDF

References


Soeryono Soekamto. (1982). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Ali Faried dan Alam Syamsu Andi.(2012). Studi Kebijakan Pemerintah. Bandung: PT Refika Aditama.

Ahmad Jamaluddin. (2015).Metode Penelitian Administrasi Publik Teori dan Aplikasi.Yogyakarta: Gava Media.

Gunawan Imam.(2015). Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik.Jakarta: PT Bumi Aksara.

Arikunto, Suharsimi.2006.Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.Jakarta.RinerkaCipta

Creswell, JohnW.2015.PenelitianKualitatif&Desain Riset.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Moleong, LexyJ.2006.MetodologiPenelitian Kualitatif Bandung. Remaja Rosda Karya.

Dwidjowijoto danWrihatnolo.2013.Manajemen Pemberdayaan:SebuahPengantar danPanduan Untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta. PT.AlexMedia.

Sugiyono. 2010.Memahami PenelitianKualitatif.Bandung.Alfabeta.

Suharto,Edi.2010.Membangun Masyarakat, Memberdayakan Rakyat:Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial.Bandung.Rafika Aditama

Sumodiningrat, Gunawan.2009.Mewujudkan KesejahteraanBangsa Menanggulangi Kemiskinan Dengan Prinsip Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta. PT.AlexMedia

BPS, Kabupaten Bima , Kabupaten Bima Dalam Angka 2016, (Bima : BPS Bima , 2016)

BPS, Kabupaten Bima , Kecamatan Tambora Dalam Angka 2016, (Bima : BPS Bima , 2016),

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat terpencil.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil.

Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 07 Tahun 2018 tentang Tahapan Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v16i6.1447

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats