EFEKTIFITAS BERLAKUNYA HUKUM BERINVESTASI DALAM PEMANFAATAN TANAH UNTUK BISNIS PARIWISATA
Abstract
Efektifitas berlakunya hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan bisnis pariwisata merupakan syarat penting dalam menjaga kesinambungan investasi, sebab terciptanya rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi mendorong minat investor terus mengembangkan investasinya, sehingga multiefeknya bagi masyarakat sangat baik. Di Nusa Tenggara Barat khususnya di pulau Lombok masih terjadi ganguan keamanan dan kenyamanan berinvestasi, yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkanya. Teori yang digunakan dalam tulisan ini adalah teori efektifitas hukum, perlindungan hukum, dan teori penegakkan hukum. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris atau normatif-sosiologis. Sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsepsional, pendekatan empiris-sosiologis, serta menggunakan metode kepustakaan dan lapangan . Dari hasil penelitian lapangan ditemukan sejumlah kasus yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap investor disebabkan oleh faktor-faktor penghambat. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimanakah efektifitas berlakunya hukum yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor asing dalam pemanfaatan tanah untuk bisnis pariwisata di pulau Lombok ?. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi investor secara normatif sudah tercantum dalam ketentuan perundang-undangan termasuk dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan (UUK), namun dalam konteks pemanfaatan tanah untuk kepentingan bisnis pariwisata penjabaran lebih lanjut tidak ada (norma kosong). Bahkan jika terjadi sengketa perlindungan itu menjadi sangat kecil, hal ini disebabkan faktor –faktor kendala yang mempengaruhi seperti tidak efektifnya fungsi tiga pilar hukum seperti ”substansi”, ”struktur”, dan kultur dan dari sudut internal (dari investor sendiri)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana, 2009
Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
H. Oka A. Yoeti, Industri Pariwisata dan Peluang Kesempatan Kerja, Pt. Pertja, 1999.
H. Salim, HS, dan Erlies Septiana Nurbani, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi”
H. Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Maria S.W. Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan, Bagi Warga Negara Asing, Penerbit Buku Kompas, Jakaarta, 2007.
Metu Dahana Made, Perlindungan Hukum Dan Keamanan Terhadap Wisatawan, Paramita, Surabaya, 2012.
Oloan Sitorus dan Darwinsyah Minin, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah Dibidang Hukum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2003.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
W. Friedmann, Teori & Filsafat Hukum Telaah kritis Tori-teori Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Violetta Simatupang, Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia, Alumni, Bandung, 2009.
I Ketut Purwata, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pemanfaatan Tanah Untuk Kepentingan Bisnis Pariwisata Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan”, Universitas Mataram, 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Tahun 1961).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.
Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2007, Tentang Penanaman Modal. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4724).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4966).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5216).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. (Lembaraan Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 101. Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3658).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan Dan Pariwisata.
https://www.beritatransparansi.com/pengertian-teori-efektivitas-hukum/
https://detikhukum.wordpress.com/2015/09/29/teori-efektivitas-hukum-menurut-soerjono soekanto/
http://bappedanews.blogspot.com/2009/12/Potensi wisata Nusa Tenggara Barat.
- www.KamusBahasaIndonesia.org, tanggal 16 Februari 2013.
www.budpar.go.id/kode etik pariwisata dunia
DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i8.220
Refbacks
- There are currently no refbacks.
____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH
ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats