KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN AREAL BEBAS GARIS SEMPADAN BANGUNAN UNTUK PEMBANGUNAN RUKO DI KOTA MATARAM

Arif Hidayat, Hirsanuddin Hirsanuddin, Sahnan Sahnan

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengkaji secara yuridis pemanfaatan areal bebas garis sempadan bangunan untuk pembangunan ruko di ko Kota Mataram. Terkait dengan bagaimana pengaturan tentang pemanfaatan areal bebas Garis Sempadan Bangunan dan bagaimana pelaksanaan dalam pemanfaatan areal bebas Garis Sempadan Bangunan terhadap pembangunan ruko di Kota Mataram, serta apa kendala dalam upaya untuk mengatasi pelanggaran pemanfaatan  areal bebas Garis Sempadan Bangunan. Landasan teori mengacu kepada teori negara hukum, teori kewenangan, teori kemanfaatan. Jenis penelitian: penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan pendekatan perundang-undangan yang mempelajari kaidah hukum positif yang berasal dari undang-undang serta berkaitan dengan masalah yang dikaji, pendekatan konsep yaitu pendekatan yang dilakukan untuk memahami konsep, asas, prinsip serta pandangan doktrin yang terkait dengan masalah yang dihadapi, pendekatan sosiologis yaitu dengan pendekatan metode berfikir induktif. Analisis data dan bahan hukum secara normatif terjadi kekaburan norma. Hasil penelitian mengenai pengaturan GSB terdapat kekaburan di dalam PERDA Kota Mataram No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kota Mataram pada Pasal 58 ayat 2 huruf e, sehingga dalam pelaksanaannya berakibat pelanggaran tata letak bangunan yang kurang dari ukuran sebenarnya mulai dari 1,5 (satu koma lima) meter sampai dengan 14,42 (empat belas koma empat puluh dua) meter, berdasarkan penelitian dalam pelaksanaannya terdapat 205 ruko yang melanggar GSB dan pelanggaran ini terjadi sejak tahun 2014 sampai januari 2019, adapun kendalanya dikarenakan regulasi yang kosong dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, PERDA Provinsi NTB No. 3 Tahun 2010 Tentang RTRW dan kabur PERDA Kota Mataram serta tidak adanya keseriusan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan sehingga menimbulkan multi tafsir sesuai dengan kepentingan masing-masing baik dari pemberi izin maupun yang memohonkan izin.Kekosongan kekaburan hukum ini dikarenakan oleh ketidak seriusan dari pemerintah untuk membuat regulasi yang menjamin kepastian hukum, atas pelanggaran GSB terhadap 205 ruko yang terjadi tidak ada pengawasan dan penindakan secara nyata yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait, atas pelanggaran yang terjadi harus ada upaya preventif dan represif guna mengurangi pelanggaran.


Keywords


Pemanfaatan, Areal, Bebas, GSB

Full Text:

PDF

References


Ahmad Redi, Hukum Pertambangan Indonesia : Pertambangan untuk kemakmuran Rakyat, bekasi: gramata publishing, 2013, hlm. 19.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta, Jambatan, Cet-15, 2002, hlm. 33.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensip, Cet.1, Jakarta: Kencana, 2012, hlm. 80.

Ahmad Redi, Hukum Pertambangan Indonesia : Pertambangan untuk kemakmuran Rakyat, bekasi: gramata publishing, 2013, hlm. 19.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta, Jambatan, Cet-15, 2002, hlm. 33.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensip, Cet.1, Jakarta: Kencana, 2012, hlm. 80.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v13i11.290

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats