PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN DILUAR PENGADILAN AGAMA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP MASYARAKAT (STUDY KASUS DI DESA KARANG BARU KECAMATAN WANASABA KABUPATEN LOMBOK TIMUR)

H. Moh. Aminuddin

Abstract


Meskipun telah diatur dalam hukum undang-undang, cerai luar Pengadilan Agama masih juga dilakukan oleh beberapa masyarakat. Hal ini seperti yang terjadi di Lingkungan Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Pada dasarnya, masyarakat Desa Karang Baru rata-rata menganggap bahwa perceraian cukup dilakukan secara lisan dan dianggap sah serta dengan dampak-dampak yang ditimbulkannya. Setelah adanya perceraian secara lisan, para pasangan suami-istri juga melakukan pembagian harta gono gini, mengurusi hadamah anak, dan bahkan tidak jarang dari pasangan yang telah bercerai tersebut kemudian melakukan perkawinan berikutnya dengan lain tanpa melalui KUA. Hal tersebut tidak lain Karena keyakinan masyarakat bahwa perceraian yang mereka lakukan adalah benar secara agama. Menurut mereka, keabsahan secara agama lebih penting dari yang lainnya. Oleh karena itu masyarakat Desa Karang Baru berani menikah lagi meskipun perceraian yang mereka lakukan tidak sah menurut hukum negara. Peristiwa yang terjadi pada masyarakat Desa Karang Baru merupakan salah satu contoh masalah hukum yang unik antara hukum agama dan hukum positif/negara. Hal inilah yang mendasari penulis untuk melakukan sebuah penelitian dan kajian secara ilmiah terkait dengan fenomena yang tejadi tersebut

Keywords


Hukum Islam, Hukum Positif & Hadanah

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rofiq, 1995, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Arsip Desa Karang Baru, Tahun 2015.

Departemen Agama RI, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Jakarta.

Drs. M. Nur Yasin, M.Ag, 2008, Hukum Perkawinan Islam Sasak, Malang: UIN Malang Press.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: CV. Penerbit J-ART.

Muchtar Kamal, 1974, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: PT. Karya Uni Press.

Joko Subagya, 1991, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Cet. Ke-1, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Lexy J, Moleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.

Muh. Muhyiddin Abdul Hamid, Sunan Abi Dawud Juzl, Indonesia: Maktabah Dahlan.

M. Idris Ramilyo, 2004, Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Permata Press, Kompilasi Hukum Islam, Cetakan Terbaru.

Rachmat Ramadhana al-Banjary dan Anas al-Djohan Yahya, 2007, Hikmahnya Poligami: Mengapa AA Gym Menikah Lagi? Menagkap Hikmah di Balik Tahir Poligami, Yogyakarta: Pustaka al-Furqan.

Rianto Adi, 2004, Meodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.

Sumadi Surya Brata, 1992, Metodologi Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto, 2002, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarwan Danim, 2002, Menjadi Peneliti Kalitatif, Bandung: CV. Pustaka Setia.

Titik Triwulan Tutik, 2007, Poligami Perspektif Perikatan Nikah Telaah Kontekstual Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Jakarta: Prestasi Pustakarya.




DOI: https://doi.org/10.33758/mbi.v14i6.413

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


____________________________________________
MEDIA BINA ILMIAH

ISSN 1978-3787 (print) | 2615-3505( online)
Published by BINA PATRIA | Email: laloemipa@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats